Minggu, 21 Desember 2025

Keputusan Mobil Dinas di Depok Dipakai Saat Nataru Masih Gantung, Ini Alasannya

- Senin, 18 Desember 2023 | 09:45 WIB
ILUSTRASI: Ilustrasi mobil dinas. FOTO: DOK. RADAR DEPOK
ILUSTRASI: Ilustrasi mobil dinas. FOTO: DOK. RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menggunakan kendaraan dinas pada momentum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Meski begitu, Pemkot Depok belum memutuskan untuk mengikuti aturan tersebut atau tidak. Musababnya, belum ada arahan dari Kementerian PANRB untuk memberlakukan pelarangan penggunaan kendaraan dinas pada momentum Nataru tahun ini.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto mengungkapkan, pihaknya masih menunggu arahan berupa Surat Edaran dari kementerian terkait untuk memberlakukan pelarangan penggunaan kendaraan dinas.

Baca Juga: Turun Aksi di Kedubes AS, Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Tegas Mendukung Kemerdekaan Palestina

“Belum ada surat edaran,” ujar Rahman Pujiarto kepada Radar Depok, Minggu (17/8).

Menurut Rahman Pujiarto, apabila surat edaran itu telah dibuat, biasanya akan ditembuskan ke bagian Sekretariat Daerah (Setda) pada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

“Biasanya aturannya dari Setda,” singkat Rahman Pujiarto.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono menerangkan, terdapat ribuan kendaraan dinas milik Pemkot Depok yang terdiri dari ratusan kendaraan roda empat dan dua.

Baca Juga: Pemkot Depok Bantu Perbaikan Rumah Roboh Milik Hasanudin, Imam Budi Hartono : Ayo Bantu Kesulitan Warga

“Jumlah kendaraan dinas di Depok ada 1.571, rinciannya 762 kendaraan R4 dan 809 R2,” kata Wahid Suryono.

Namun, beber Wahid Suryono, tidak seluruh kendaraan dinas tersebut dilarang untuk beroperasi. Sebab, terdapat dua jenis kendaraan dinas yakni penunjang jabatan dan operasional Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kalau kendaraan yang dilarang digunakan saat libur itu yang untuk menunjang jabatan seperti kepala dinas, camat, lurah dan lainnya. Sementara, kalau untuk kendaraan dinas operasional itu akan tetap beroperasi untuk menunjang kelembagaan seperti ambulan, mobil pemadam kebakaran dan lainnya,” tutur Wahid Suryono.

Baca Juga: Bangunan Laboratorium Komputer SDN Pancoranmas 3 Depok Rusak Parah

Sebelumnya, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas memastikan, tahun ini libur Nataru ditiadakan. Kendati demikian, ASN dapat mengambil cuti untuk merayakan momen Nataru. Selama masa cuti, mereka tidak diperbolehkan untuk menggunakan kendaraan dinas.

"Jangan pakai kendaraan dinas untuk liburan Nataru," tegas Abdullah Azwar Anas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X