Senin, 22 Desember 2025

Aturan Baru, Pelajar di Depok Wajib Kenakan Pakaian Adat

- Senin, 15 April 2024 | 08:00 WIB
Kelompok paduan suara SMPN 1 Depok saat tampil di Halaman Balai Kota Depok usai upacara HUT ke-78 RI. (ist)
Kelompok paduan suara SMPN 1 Depok saat tampil di Halaman Balai Kota Depok usai upacara HUT ke-78 RI. (ist)

RADARDEPOK.COMPada tahun ajaran baru pada 2024/2025, para pelajar di Kota Depok akan tampak berbeda dari biasanya. Ini setelah pemerintah pusat akan menambah seragam baru. Pakaian adat.

Kebijakan ini diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Aturan tersebut berlaku bagi semua siswa, baik tingkat SD maupun SMA.

Baca Juga: Di Atas Angin, Ketua Majelis Syuro PKS Restui Imam Budi Hartono jadi Walikota Depok

Kepala Disdik Kota Depok, Siti Chaerijah membenarkan, ada regulasi baru mengenai seragam sekolah yang dikeluarkan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, dari jenjang SD sampai SMA/SMK.

Jenis baru mengenai seragam sekolah yang akan digunakan oleh para siswa jenjang SD hingga SMA tersebut adalah Pakaian Adat,” jelas Siti Chaerijah kepada Radar Depok, Minggu (14/4).

Dalam aturanya, kata Siti Chaerijah, ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA, yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.

Baca Juga: 6 Tempat Wisata Semarang yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran, Bisa Membuat Liburan Keluarga Lebih Berkesan!

Untuk penggunaan seragam lainnya seperti batik, nantinya akan diatur masing-masing sekolah. Biasanya akan dibahas dulu dengan MKKS/ K3S,” kata Siti Chaerijah.

Tak hanya seragam, Siti Caherijah mengatakan, ada pula regulasi baru aturan Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024, tentang kirikulum pada pendidikan anak usia dini sampai menengah.

Ada lima poin penting, agar Pemda memfasilitasinya dalam pendidikan,” ujar Siti Chaerijah.

Baca Juga: Jadikan Camping di Tempat Wisata Ini Sebagai Destinasi Liburan Keluaga, Dijamin Anti Ribet Deh! Ada Promo Untuk Libur Lebaran Juga Loh

Siti Chaerijah membeberkan lima poin penting regulasi baru yang diatur Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024, yakni perangkat ajar mulok, pendampingan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di sekolah.

Menetapkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru mulok, memfasilitasi guru dan kepala Sekolah dalam hal peningkatan pembelajaran dan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), memfasilitasi guru dan kepsek dlm hal komunitas belajar di sekolah dan juga antar sekolah,” beber Siti Chaerijah.

Baca Juga: Wilayah Hukum Polsek Beji Depok Kondusif dari Aksi Tawuran Selama Ramadan

Pastinya, ujar Siti Chaerijah, Disdik akan melakukan pengaturan untuk mengimplementasi regulasi baru ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X