RADARDEPOK.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok memberikan jatah sebanyak 350 bidang tanah untuk warga Kecamatan Bojongsari, dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk tahun ini.
Wilayah yang mendapat jatah bidang tanah dalam program PTSL tersebut, meliputi Kelurahan Curug sebanyak 200 bidang dan Kelurahan Serua sebanyak 150 bidang.
"Untuk PTSL Tahun 2024 di Kecamatan Bojongsari. Kantor Pertanahan Kota Depok menargetkan 350 Sertifikasi Hak Atas Tanah (SHAT)," jelas Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan, Selasa (21/5).
Baca Juga: Lebih Strategis dan Nyaman, Calon Bupati Bogor Ade Wardhana Apresiasi Relokasi PKL Ciseeng
Indra Gunawan merinci, adapun 350 bidang tanah yang tersebar di Kecamatan Bojongsari tersebut mencakup 200 bidang di Kelurahan Curug, dan 150 bidang di Kelurahan Serua.
Indra Gunawan menerangkan, program PTSL tersebut dilakukan secara serentak, yang berbasis partisipasi masyarakat. Program yang berjalan meliputi semua obyek pendaftaran tanah, yang belum didaftarkan dalam suatu wilayah desa atau kelurahan.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Depok Berikan Santunan Kematian Rp42 juta ke Guru Kecelakaan Bus di Subang
"PSTL menjadi program unggulan sejak 2017, dan merupakan bagian dari Rencana Strategis Kementerian ATR/BPN," tutur Indra Gunawan.
Indra Gunawan membeberkan, secara keseluruhan BPN Kota Depok menargetkan 5.000 SHAT dalam program PTSL untuk tahun 2024. Saat ini, pihaknya telah membentuk tim untuk mewujudkan target tersebut agar tercapai.
“Kantor Pertanahan Kota Depok terus berkoordinasi. Dan saya memantau perkembangan yang ada. Target mengejar 5.000 SHAT memang tidak mudah. Maka, kami meminta dukungan semua pihak agar ikhtiar ini dapat terealisasi,” kata Indra Gunawan.
Baca Juga: Literasi Keuangan WOM Finance di Depok : Optimalkan Pembiayaan Cerdas dan Bijak
Indra Gunawan berharap, kepada warga di Kecamatan Bojongsari untuk memaksimalkan program PTSL tersebut. Karena, program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, serta perlindungan hukum terhadap hak atas tanah bagi masyarakat.
“Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program PTSL, syarat-syarat yang diajukan harus terpenuhi. Misalnya, dengan memiliki bukti kepemilikan tanah. Seperti surat keterangan, surat perjanjian, surat waris, dan bukti lain yang sah,” tutup Indra Gunawan. ***
Artikel Terkait
Misteri di Balik Kisah Mata-mata Wanita yang Disangka Berhianat dalam Film The Operative Akan Tayang di Bioskop Trans TV
Garut Punya Nih Bos! Keindahan Air Terjun Kembarnya yang Megah Ini Emang Juara Abis
Literasi Keuangan WOM Finance di Depok : Optimalkan Pembiayaan Cerdas dan Bijak
PPP Kota Bogor Siapkan Dua Kader sebagai Calon Wali Kota pada Pilkada 2024, ada Mantan Jurnalis
BPJS Ketenagakerjaan Depok Berikan Santunan Kematian Rp42 juta ke Guru Kecelakaan Bus di Subang
Lebih Strategis dan Nyaman, Calon Bupati Bogor Ade Wardhana Apresiasi Relokasi PKL Ciseeng
Di Depan Ketua Ormas, Mohammad Idris Kembali Menegaskan Dukungan untuk Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok