Minggu, 21 Desember 2025

BPJS Ketenagakerjaan Depok Berikan Santunan Kematian Rp42 juta ke Guru Kecelakaan Bus di Subang

- Selasa, 21 Mei 2024 | 20:36 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Depok didampingi Dinas Ketenagakerjaan saat memberikan santunan kematian Rp42 juta kepada isgtri dari Guru SMK Lingga Kencana yang meninggal karena kecelakaan bus di Subang beberapa waktu lalu.  (ARNETKELMANUTU/RADARDEPOK)
BPJS Ketenagakerjaan Depok didampingi Dinas Ketenagakerjaan saat memberikan santunan kematian Rp42 juta kepada isgtri dari Guru SMK Lingga Kencana yang meninggal karena kecelakaan bus di Subang beberapa waktu lalu. (ARNETKELMANUTU/RADARDEPOK)

RADARDEPOK.COM-BPJS Ketenagakerjaan Depok secara sigap memberikan santunan kematian Rp42 juta pada guru yang menjadi korban kecelakaan bus di Subang saat SMK Lingga Kencana melangsungkan perpisahan beberapa waktu lalu.

Santunan diberikan kepada istri korban yang didampingi pihak Yayasan dan Kepala Sekolah SMK Prisma bersama dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Depok, Sidik Mulyono.

Baca Juga: Literasi Keuangan WOM Finance di Depok : Optimalkan Pembiayaan Cerdas dan Bijak

Belakangan ini baru diketahui ternyata guru yang jadi korban tersebut ternyata bekerja di dua sekolah, yakni SMK Prisma Kota Depok dan SMK Lingga Kencana Kota Depok. Namun yang mendaftarkannya BPJS Ketenagakerjaan dari hanya SMK Prisma.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok, Achiruddin menerangkan, telah menyalurkan santunan Rp42 juta kepada istri korban.

“Saya mewakili BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka yang mendalam atas insiden kecelakaan bus yang terjadi di Subang. Sebagai bentuk tanggung jawab dan wujud negara hadir untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia termasuk guru,” jelasnya kepada Radar Depok, Selasa (21/5/2024).

Disampaikan Achiruddin, memang sangat disayangkan korban yang bekerja di 2 sekolah tersebut hanya terdaftar di sekolah SMK Prisma dan belum terdaftar di SMK yang mengalami musibah kemarin. Dimana seharusnya pihak yayasan/sekolah mendaftarkan perlindungan guru-gurunya, sehingga ada haknya yang tidak dapat negara bayarkan dan menjadi kewajiban pihak pemberi kerja.

Baca Juga: Misteri di Balik Kisah Mata-mata Wanita yang Disangka Berhianat dalam Film The Operative Akan Tayang di Bioskop Trans TV

“Dan itu jumlahnya lumayan besar, pastinya santunannya lebih besar dari santunan yang ini (Rp42 juta),” tambah Achiruddin.

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan bagi peserta dari risiko kecelakaan kerja termasuk saat perjalanan menuju atau kembali dari tempat kerja. Peserta akan mendapatkan beragam manfaat diantaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh.

Selanjutnya jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh.

Baca Juga: Bahaya Gula Berlebih pada Bayi : Fakta yang Perlu Mums Ketahui Bersama dr Anggun Retnita dan Doodle Exclusive Baby Care

Untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.

Dalam kesempatan tersebut keluarga korban mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan SMK Prisma.

Achiruddin kembali mengajak seluruh pekerja untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena musibah dapat terjadi kapan dan di mana saja termasuk saat sedang bekerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

BRI Warung Buncit Renovasi TK Adhyaksa XXI Jakarta

Jumat, 19 Desember 2025 | 22:08 WIB

Tumpeng BRI KC Pancoran, Turut Meriahkan HUT ke 130

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:54 WIB

BRI KC Depok Serahkan Ambulans ke Yayasan IMANI Care

Kamis, 18 Desember 2025 | 05:20 WIB

BRI Luncurkan Rebranding, Tetap Fokus di Segmen UMKM

Rabu, 17 Desember 2025 | 15:40 WIB
X