Senin, 22 Desember 2025

Duh, 18 Kendaraan di Depok Tak Lolos Uji Emisi

- Rabu, 29 Mei 2024 | 08:00 WIB
Kegiatan pengujian emisi oleh DLHK Kota Depok, di Balaikota Depok.
Kegiatan pengujian emisi oleh DLHK Kota Depok, di Balaikota Depok.

RADARDEPOK.COM Pemkot Depok terus berupaya mengurangi dampak negatif polusi udara dari asap kendaraan. Caranya, dengan kembali mengadakan uji emisi secara gratis kepada masyarakat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Abdul Rahman menjelaskan, Depok saat ini sedang melaksanakan kegiatan uji emisi gratis, 28 hingga 29 Mei 2024, pukul 09:00 WIB hingga 13:00 WIB.

Baca Juga: Meraih Mimpi Sepak Bola Dunia: Turnamen BALI7s Usia Muda dengan Dukungan Bank Mandiri

Uji emisi akan dilakukan di dua tempat. Yaitu di Perumahan Telaga Golf Sawangan pada hari Selasa, 28 Mei 2024 dan Balai Kota Depok tepatnya di Depan Gedung Perpustakaan Umum Kota Depok pada hari Rabu, 29 Mei 2024,” ujar Abdul Rahman.

Pada hari pertama pelaksanaan uji emisi, kata Abdul Rahman, DLHK Kota Depok telah memeriksa sebanyak 155 kendaraan. Rinciannya, kendaraan menggunakan bensin sebanya 141 kendaraan dan solar sebanyak 14 kendaraan.

Baca Juga: Panas! Gragass Bantah Tudingan Partai Golkar Depok, Klaim Raihan 8 Kursi hingga Singgung Soal Hukum

Hasilnya, sebanyak 132 kendaraan lulus uji emisi dan 18 kendaraan tidak lulus uji emisi,” kata Abdul Rahman.

Abdul Rahman menjelaskan, kegiatan ini untuk mengetahui kendaraan bermotor yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara.

"Uji emisi kendaraan bermotor merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan untuk menekan laju pencemaran udara dari kendaraan bermotor," kata Abdul Rahman.

Baca Juga: Dukungan Pilkada Kian Beragam, Komunitas Tionghoa Depok Nyatakan Berada di Barisan Imam Budi Hartono

Menurut Abdul Rahman, ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 Pasal 2, yakni Setiap Orang yang memiliki Kendaraan Bermotor harus memenuhi Baku Mutu Emisi yang ditetapkan.

Sedangkan, di pasal 4 bahkan disebutkan bahwa setiap orang yang mengoperasikan Kendaraan Bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administratif pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: LAKRI Kota Depok Tantang Calon Walikota Teken Pakta Integritas, Dimulai dari Supian Suri

"Dari pengujian ini, dapat diketahui kinerja mesin yang terdeteksi oleh monitor khusus, termasuk tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin," tutur Abdul Rahman.

Menurut Abdul Rahman, efisiensi pembakaran yang baik dipengaruhi oleh perawatan kendaraan secara berkala, sehingga mesin kendaraan awet dan tahan lama, irit bahan bakar dan ramah lingkungan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X