“Adanya pasar memang diperuntukkan sebagai fasilitas beraktivitas ekonomi bagi para pedagang dan pembeli, dalam hal ini warga masyarakat Kota Depok,” ujar Qurtifa Wijaya.
Oleh sebab itu, kata Qurtifa Wijaya, berbagai regulasi atau kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemkot, diharapkan dapat mengakomodir kepentingan masyarakat, dalam hal ini para pedagang.
“Namun disisi lain para pedagang juga diharapkan bisa bekerjasama dengan pemerintah kota untuk mewujudkan pasar tradisional yang lebih baik dan lebih tertata kedepannya,” ujar Qurtifa Wijaya.
Menurut Qurtifa Wijaya, jika HGP kios oleh pedagang di Pasar Agung sudah berahkir. Maka akan dikembalikan kepada pemerintah hak pengelolaanya. Selama ini para pedagang hanya dikenakan retribusi saja.
Baca Juga: Airnya yang Jernih Enggak Usah di Ragukan Lagi, Ajak Anak Liburan ke Tempat Wisata Ini Pasti Seru
“Pastinya pedagang berharap, HGP bisa diperpanjang, sehingga pedagang nantinya tidak terkena beban sewa atau harus membeli tempat usaha yang sekarang ditempati,” ungkap Qurtifa Wijaya.
Qurtifa Wijaya menjelaskan, hak pakai adalah hak untuk menggunakan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan.
“Dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan UU PA,” tutur Qurtifa Wijaya.
Baca Juga: Program Reposting Kelurahan Cinangka Genjot Penurunan Angka Stunting di Kota Depok, Simak Caranya
Sehinga, ujar Qurtifa Wijaya, Komisi B DPRD Kota Depok juga belum mengetahui apa rencana pemkot ke depan terkait Pasar Agung.
“Mungkin ini nanti bisa menjadi agenda rapat yang bisa dijadwalkan antar komisi B dengan dinas terkait,” kata Qurtifa Wijaya.
Sebagai informasi, Pasar Agung yang terletak di Jalan Proklamasi, merupakan salah satu pasar tradisional terbesar di kawasan Depok. Pasar ini menjadi tempat transaksi jual beli ekonomi masyarakat. Pasar Agung menjual berbagai bahan kebutuhan sehari-hari, baik sandang maupun pangan.
Baca Juga: Tri Rismaharini Bantu Penyandang Disabilitas di Baktijaya Depok : Ini yang Diberikan
Kehadiran pasar yang terdiri dari 3 lantai, berwarna jingga dengan atap luar setengah lingkaran ini berdiri kokoh dengan luas 10.674,98 m2 ini menjadi pasar andalan oleh masyarakat yang tinggal di sekitar Depok Timur II.
Lantai dasar berupa pasar basah, menjual berbagai bahan makanan seperti sayuran, daging, ikan, bumbu dapur dan sejenisnya. Setiap pedagang sayur Pasar Agung sudah menyiapkan wadah untuk menempatkan barang yang ingin kamu beli. Hal ini tentunya memudahkan pengunjung mencari barang dengan jumlah yang diinginkan.
Artikel Terkait
Dukungan Pilkada Kian Beragam, Komunitas Tionghoa Depok Nyatakan Berada di Barisan Imam Budi Hartono
DJP dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Eratkan Sinergi Proses Peradilan Tersangka Pidana Perpajakan
Cegah Demam Berdarah Sejak Dini Dimulai dari Diri Sendiri
Surplus Sebesar 11.93 Triliun, Kinerja APBN di Jawa Barat Tetap Terjaga Positif
Panas! Gragass Bantah Tudingan Partai Golkar Depok, Klaim Raihan 8 Kursi hingga Singgung Soal Hukum
Meraih Mimpi Sepak Bola Dunia: Turnamen BALI7s Usia Muda dengan Dukungan Bank Mandiri
Keras, Sahabat Idris Berikrar! Berjuang Kerahkan Kemampuan Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok