Senin, 22 Desember 2025

2 Pelaku Peningkaman Ditetapkan Tersangka, Polisi: Prosesnya Sedang Lengkapi Mindik untuk JPU

- Sabtu, 22 Juni 2024 | 08:45 WIB
Korban penusukan oleh tetangganya sendiri di Kampung Pitara RT3/16, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok, Jumat (14/6). (ISTIMEWA)
Korban penusukan oleh tetangganya sendiri di Kampung Pitara RT3/16, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok, Jumat (14/6). (ISTIMEWA)

RADARDEPOK.COM - Polisi menangkap dan menetapkan tersangka kakak beradik berinisial AM (26) dan JF (22), warga Kampung Pitara RT3/19, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok.

Penetapan tersangka ini, karena ulahnya telah melakukan pengeroyokan dan penusukan kepada tetangganya sendiri, hanya karena permasalahan hewan peliharaan anjingnya yang ketahuan di lempari batu oleh korban berinisial J (31).

Kapolsek Pancoranmas, Kompol Triharijadi menjelaskan, pihaknya telah menetapkan tersangka, yakni 2 orang kakak beradik, yang terbukti melakukan penganiyaaan kepada tetangganya sendiri.

Baca Juga: Maaf, Lahan Lindung Buat Budidaya Belimbing Dewa Bukan Prioritas di Depok

“1 pelaku penusukannya dan 1 pelaku turun serta memukul korban,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Jumat (21/5).

Penetapan tersangka ini, kata Kompol Triharijadi, berdasarkan saksi-saksi dalam penyelidikan dan barang bukti yang telah dikumpulkan, yakni, 1 buah bilah celurit yang dipakai pelaku dan menganiyaya.

“Barang bukti, sudah kami amankan senjata tajam (Sajam) jenis clurit yang ada pada pelaku penusukan,” tutur dia.

Baca Juga: 22.641 Warga Pindah Alamat ke Depok, PAD 2025 Diprediksi Meningkat

Kompol Triharijadi mengatakan, saat ini pihak kepolisian sedang melengkapi administrasi penyidikan (Mindik) untuk nantinya di serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Pada kasus ini, pelaku disangkakan dengan pasal penganiayaan berat dan pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 5 sampai 7 tahun penjara,” ujar dia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X