Senin, 22 Desember 2025

Menengok Pembangunan Masjid di Jatijajar Depok : Dilengkapi Berbagai Fasilitas, Telan Rp19,9 Miliar

- Rabu, 26 Juni 2024 | 17:38 WIB
Penampakan pembangun masjid di Jalan Raya Jakarta Bogor , Kecamatan Tapos.  (ISTIMEWA)
Penampakan pembangun masjid di Jalan Raya Jakarta Bogor , Kecamatan Tapos. (ISTIMEWA)

RADARDEPOKMCOM-Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman membangun Masjid dengan luas 1 Hektar di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos. Nantinya, akan dilengkapi berbagai fasilitas dengan anggaran Rp19,9 miliar.

Laporan : Agnesya Wianda

Di sebrang terminal Jatijajar, terlihat proyek perkerjaan bangunan sedang dikerjakan pekerja dengan giat. Mereka memasang fondasi dengan menyusun cakar ayam sebelum bangunan dibangun.

Bangunan yang akan berdiri nantinya merupakan bangunan sarana ibadah, yakni masjid yang dibangun Pemkot Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman dengan luas 1 hektare yang berada di pinggir Jalan Raya Bogor.

Baca Juga: Ribuan PPDP Kelurahan Cipayung Jaya Dilantik, Siap Sukseskan Coklit Pilkada Depok 2024

Nantinya, akan ada beberapa fasilitas penunjang seperti aula atau ruang serbaguna, Kantor Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan sarana Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

“Selain tempat ibadah, masjid ini akan difungsikan untuk aktivitas perekonomian. Kami sediakan sarana UMKM. Jadi ada kegiatan masyarakat, selain ibadah,” ujar Kepala Disrumkim Kota Depok, Dadan Rustandi.

Fasilitas berupa ruang multimedia, ruang konsultasi, ruang persiapan, toilet, tempat wudhu serta areal parkir pun akan disediakan. Dengan nilai anggaran yang disiapkan sebanyak Rp19,9 miliar.

Baca Juga: Menteri Keuangan Beri Semangat Nasabah PNM untuk Terus Berdaya, Simak Selengkapnya!

“Lama waktu pengerjaan sesuai kontrak adalah 210 hari kalender. Pekerjaan sudah dimulai sejak 15 Mei dan ditarget rampung pada 10 Desember 2024,” kata Dadan Rustandi.

“Mudah-mudahan rampung tepat waktu, sehingga sarana ibadah ini bisa segera diresmikan dan digunakan masyarakat,” tandas Dadan Rustandi. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X