Senin, 22 Desember 2025

Jelang Pilkada Depok, Walikota : Ada Oknum Minta Pekerjaan ke Dinas

- Rabu, 3 Juli 2024 | 09:00 WIB
Wawancara dengan Walikota Depok, Mohammad Idris di depan Gedung Balaikota Depok, (2/7). (MONICA REISTIE/RADAR DEPOK)
Wawancara dengan Walikota Depok, Mohammad Idris di depan Gedung Balaikota Depok, (2/7). (MONICA REISTIE/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM Pilkada Depok terus menghangat. Tidak terkecuali muncul dengan oknum yang mengambil kesempatan dari adanya momen yang krusial ini, seperti meminta jatah di beberapa pekerjaan hingga kegiatan di Pemkot Depok.

Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan, dirinya mendapatkan banyak laporan terkait oknum yang mengatasnamakan Walikota Depok, agar bisa bekerja di pemerintahannya.

Baca Juga: Masih Bingung Nyari Rekomendasi Tempat Menginap? Yuk Cobain Kintamani Luxury Tent, Tempat Menginap Terbaru di Jungle Milk Lembang

"Saya dapat banyak laporan, ada permintaan permintaan ke dinas dan sebagainya. Titipan tersebut berupa orang ataupun kegiatan mengatas namakan Walikota Depok," ujar Mohammad Idris, kepada Radar Depok, (2/7).

Mohammad Idris dengan tegas menolak dan mengecam tindakan tersebut. Dirinya merasa tidak pernah membuat permintaan mengenai titipan pekerjaan ataupun lainnya.

Baca Juga: KIP Kuliah Merdeka : Meningkatkan Kualitas dan Pemerataan Pendidikan di Indonesia

"Itu semua tidak ada. Jadi jangan coba coba bilang orangnya Pak Wali," tambah Mohammad Idris.

Mohammad Idris menghimbau, untuk tidak menerima segala permintaan tersebut terlebih di situasi panas menjelang Pilkada 2024 ini. Banyak oknum-oknum tidak bertanggung jawab mengatas namakan dari berbagai tim sukses.

Baca Juga: Rumah Potong Hewan di Depok Siap Distandarisasi : Mutu Swasta dan Pemerintah Harus Sama

"Tolong supaya untuk tidak menerima pesanan titipan apapun. Apalagi ini sudah mau Pilkada, pokoknya tidak ada. Yang mengatas namakan timses atau apapun, tidak ada," tandas Mohammad Idris. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X