Senin, 22 Desember 2025

Rumah Potong Hewan di Depok Siap Distandarisasi : Mutu Swasta dan Pemerintah Harus Sama

- Selasa, 2 Juli 2024 | 11:00 WIB
Walikota Depok, Mohammad Idris meninjau pemotongan hewan di RPH Tapos pada saat Hari Raya Idul Adha 1445 H
Walikota Depok, Mohammad Idris meninjau pemotongan hewan di RPH Tapos pada saat Hari Raya Idul Adha 1445 H

RADARDEPOK.COMDisetujuinya Raperda tentang Rumah Potong Hewan (RPH) menjadi Perda, akan menjadikan produk yang dihasilkan terjamin mutu dan kualitasnya untuk masyarakat.

Pasalnya, dalam perda tersebut mengatur standarisasi dalam penataan RPH maupun tempat pemotongan hewan (TPH), baik milik pemerintah maupun swasta dalam kegiatan pemotongan hewan di Kota Depok.

Baca Juga: Pengmas Dosen UPNVJ: Implementasi Pompa Sentrifugal BLDC Sebagai Alternatif Sumber Aerasi Kolam di Peternak Budidaya Ikan Meruyung Fish Farm

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Depok, Widyati Riyandari mengapresiasi adanya Perda RPH. Pasalnya, untuk menyamaratakan RPH milik pemerintah maupun swasta dari segi teknisnya maupun syarinya.

RPH itu kan fungsinya untuk menyediakan pangan dari hewan ternak kecil maupun besar. Tetapi hewan ini akan pastinya bisa berpotensi menghasilkan berbagai penyakit, jika tidak dilakukan seleksi yang ketat maupun pemotongan tak sesuai kriteria,” ujar Widyati Riyandari kepada Radar Depok, Senin (1/7).

Baca Juga: Diadaptasi dari Lagu Karya A Rafiq, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq Bawakan Lagu untuk Jingle Pilkada Depok : Ini Lirik Lengkapnya

Namun dengan adanya perda RPH ini, Widyati Riyandari mengatakan, dengan perlu adanya kolaborasi dari berbagai pihak yang ada, salah satunya yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PDPMPTSP) Kota Depok.

Karenaya dalam perda tersebut, saat ini para RPH harus mempunyai izin yang lengkap, baik IMB maupun lainya,” ujar Widyati Riyandari.

Menurut Widyati Riyandari, DKP3 juga saat ini juga harus memberikan pembinaan dan pengendalian untuk menjaga standart yang sudah ditetapkan.

Kami juga pastinya akan selalu memberikan masukan terhadap para RPH yang ada di Kota Depok, agar sesuai dengan aturan,” ungkap Widyati Riyandari.

Baca Juga: Hadir Spot Hidden Gem Terbaru di Heha Sky View Jogja, Ada Air Terjun Buatan yang Super Estetik

Dalam perda RPH tersebut, kata Widyati Riyandar, mengatur lokasi RPH. Dimana, harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang atau daerah yang diperuntukkan sebagai area agribisnis.

Persyaratan lokasi RPH seperti tidak berada di daerah rawan banjir, tercemar asap, bau, debu dan kontaminasi lainnya, tidak menimbulkan gangguan dan pencemaran lingkungan, letaknya lebih rendah dari pemukiman, mempunyai akses air bersih yang cukup untuk pelaksanaan pemotongan hewan dan kegiatan pembersihan serta desinfeksi,” kata Widyati Riyandari.

Widyati Riyandari mengatakan, tidak berada dekat industri logam dan kimia, tidak berada di dekat fasilitas kesehatan, tempat ibadah, dan sekolah, mempunyai lahan yang cukup untuk pengembangan RPH dan terpisah secara fisik dari lokasi kompleks RPH babi.

Baca Juga: Unik! Punya Beberapa Air Terjun Kecil di Bawahnya, Inilah Coban Ciblungan di Malang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X