Senin, 22 Desember 2025

Torehan Pajak Reklame di Depok Baru Mencapai Rp17 Miliar

- Rabu, 3 Juli 2024 | 05:00 WIB
Salah satu reklame yang berada di Jalan Margonda Raya. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
Salah satu reklame yang berada di Jalan Margonda Raya. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COMJadi salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkot Depok terus melakukan berbagai upaya dalam menggenjot potensi penerimaan dari sektor pajak reklame.

Bahkan, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok sampai memberikan target dari sektor pajak reklame sebesar Rp41,6 miliar pada tahun ini, atau lebih besar dari pendapatan tahun lalu, yang hanya Rp36,7 miliar.

Baca Juga: Masih Bingung Nyari Rekomendasi Tempat Menginap? Yuk Cobain Kintamani Luxury Tent, Tempat Menginap Terbaru di Jungle Milk Lembang

Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono menjelaskan, BKD Kota Depok mencatat realisasi penerimaan pajak reklame di semester pertama 2024 mencapai Rp17 miliar dari target Rp41,6 miliar.

Semester pertama ini terhitung dari 2 Januari hingga 30 Juni 2024. Dimana, pajak reklame di Kota Depok sudah mencapai Rp17 miliar,” ujar Wahid Suryono kepada Radar Depok, Selasa (2/7).

Wahid Suryono menjelaskan, BKD Kota Depok optimis PAD yang berasal dari pajak reklame bisa meningkat dari tahun lalu dan bisa mencapai atau melebihi target yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Luar Biasa! Transaksi UMKM di KKJ - PKJB Sentuh Rp3,56 Miliar dalam 3 Hari : Penyaluran Kredit Tembus Rp64,58 Miliar

Pastinya kami optimis penghasilan dari pajak reklame di Kota Depok bisa meningkat di tahun ini, agar bisa juga meningkatkan PAD Kota Depok,” tutur Wahid Suryono.

Menurut Wahid Suryono, para pemasang iklan di Kota Depok pada 2024 ini, termasuk landai atau belum menunjukan lonjakan yang signifikan. Pasalnya, banyak permasalahan ekonomi yang dihadapi para masyarakat atau pengusaha.

Hingga saat ini masih biasa saja ya, mungkin karena ekonomi sedang menurun dan juga nilai rupiah sedang turun,” kata Wahid Suryono.

Sepanjang semester 1 ini, Wahid Suryono mencatat, baru sebanyak sebanyak 3,200 yang mengajukan pemasangan iklan pada reklame di Kota Depok.

Baca Juga: Survei Terbaru Pilkada Depok : Popularitas dan Elektabilitas Imam Budi Hartono Paling Tinggi, Tingkat Kepuasan Pemerintah jadi Salah Satu Sebab

Berdasarkan catatan kami, baru 3,200 yang mengajukan dari awal tahun atau pada semester 1 ini,” ungkap Wahid Suryono.

Berdasarkan data tahun lalu, ujar Wahid Suryono, lonjakan pendapatan pajak dari sektor reklame terjadi pada hari-hari besar di Indonesia. Seperti, bulan ramadhan, Idul Fitri dan pergantian tahun.

Walaupun saat ini sedang tahun politik, tetapi itu tidak berpengahruh, karena itu akan dibebaskan pajak, jika para pemasang iklan mengajukan untuk kepentingan politik. Tetapi harus pada masa kampanye,” kata dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X