Minggu, 21 Desember 2025

Astaga! Judi Online jadi Sumber Perceraian di Depok

- Kamis, 4 Juli 2024 | 09:00 WIB
Antrean perceraian di Ruang Tunggu Pengadilan Agama Depok. (MONICA REISTIE/RADAR DEPOK)
Antrean perceraian di Ruang Tunggu Pengadilan Agama Depok. (MONICA REISTIE/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Judi online kini sedang marak terjadi dimasyarakat. Pemerintah pun telah menetapkan Jawa Barat sebagai pengguna judi online terbanyak di Indonesia.

Hal ini menimbulkan dampak buruk bagi rumah tangga sehingga membuat angka perceraian meningkat, khususnya di Depok.

Baca Juga: Keren Abis! Tempat Wisata ini Punya Pemandangan Alam Pedesaan yang Cocok Buat Ngilangin Penat

Humas Pengadilan Agama Depok, Kamal Syarif menyebut, lonjakan angka perceraian di Depok meningkat tajam, dikarenakan perselisihan terus menerus. Misalnya, karena pasangan yang kecanduan judi online.

"Banyak dari mereka yang terlibat judi online dan kehabisan uang untuk kehidupan sehari hari. Menyebabkan pasangan ini ribut terus," kata Kamal Syarif kepada Radar Depok, (3/7).

Kamal Syarif menyayangkan, banyak dari pasangan yang kecanduan judi online, juga terlibat dalam pinjaman online. Sehingga memperburuk keadaan rumah tangga dan psikis keluarga.

Baca Juga: Siap jadi Walikota untuk Seluruh Warga Depok, Ini Sederet Prestasi Gemilang Imam Budi Hartono

"Mereka main judi online, uangnya habis. Pinjam ke pinjaman online. Makin tidak karuan rumahtangganya," tambah Kamal Syarif.

Kamal Syarif menyebutkan, sampai akhir Juni 2024, Pengadilan Agama telah memutus 1.133 kasus perceraian. 864 kasus diantaranya, disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran terus menerus, serta 153 kasus dikarenakan faktor ekonomi.

Baca Juga: 358 Jemaah Haji Depok Punya Potensi Sakit, Ini Penjelasannya

"Angka perceraian di Depok ini meningkat drastis. Trennya pun dari tahun lalu sampai tahun ini terus meningkat. Kemungkinan besar akan lebih meningkat lagi. Kalau dihitung, lonjakan sudah melebihi 70 persen," tandas Kamal Syarif. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X