Minggu, 21 Desember 2025

Akses Informasi Lebih Mudah, Panwascam Sukmajaya Depok Hadirkan Ruang Khusus

- Rabu, 10 Juli 2024 | 10:30 WIB
Launching Pojok Pengawasan Pemilu di Sekretariat Panwascam Kecamatan Sukmajaya, beberapa waktu lalu.  (DOKUMEN PANWASCAM SUKMAJAYA)
Launching Pojok Pengawasan Pemilu di Sekretariat Panwascam Kecamatan Sukmajaya, beberapa waktu lalu. (DOKUMEN PANWASCAM SUKMAJAYA)

RADARDEPOK.COM-Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Sukmajaya kini memiliki ruang pojok pengawasan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sukmajaya.

Adapun, keberadaan tempat tersebut sengaja dihadrikan Panwascam Kecamatan Sukmajaya untuk berdiskusi dan berbagi informasi kepemiluan antara mereka dengan masyarakat.

Ketua Panwascam Sukmajaya, Intan Andini menambahkan, keberadaan pojok pengawasan ini juga sebagai salah satu sarana bagi masyarakat yang ingin ikut berpartisipasi dalam pengawasan kepemiluan.

Baca Juga: Tim BBHAR PDIP Geruduk Dewas KPK, Army Mulyanto : Kami Nilai Oknum Penyidik Salahi Prosedur

"Jadi masyarakat bisa datang ke pojok pengawasan Panwaslu jika ada yang ingin disampaikan atau berdiskusi mengenai kepemiluan," tutur Intan Andini, Selasa (9/7).

Intan menerangkan, diskusi atau informasi yang dapat disampaikan masyarakat tersebut seputar tahapan kampanye, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), hingga kegiatan kampanye.

"Atau untuk saat ini bisa terkait pemutakhiran data, pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) yang sedang dilakukan petugas pantarlih" ujar Intan Andini.

Baca Juga: 900 Wirausaha Baru Depok Diberi Pelatihan, Imam Budi Hartono : Semoga Bisa Meningkatkan Usaha

Untuk diketahui, pojok pengawasan tersebut berada di Sekretariat Panwascam Kecamatan Sukmajaya di Jalan Masjid Nurul Yaqin Kp. Parung Serab RT 02 RW 05 Kelurahan Tirtajaya Kecamatan Sukmajaya. Ruangan tersebut telah diresmikan langsung Ketua Panwascam Sukmajaya, Intan Andini pada Kamis 4 Juli 2024. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X