RADARDEPOK.COM – Pemkot Depok tengah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pengelolaan Cagar Budaya di Kota Depok kepada Legislatif. Hal ini dilakukan agar bisa mendapatkan payung hukum dan kepastian hukum dalam menjaga cagar budaya.
Sekretaris Disporyata Depok, Andi Kuswandi menjelaskan, dengan adanya perda tersebut, agar para cagar budaya yang berada di Kota Depok terus dapat terjaga dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.
“Cagar Budaya di Kota Depok merupakan kekayaan budaya yang harus dilestarikan demi pemupukan jati diri bangsa dan kepentingan nasional,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Rabu (17/7).
Baca Juga: Wakil Walikota Imam Budi Hartono Kunjungi MIN 1 Depok saat MPLS, Langsung Tunaikan Janji Ini
Saat ini, kata Andi Kuswandi, di Kota Depok terdapat 45 objek yang diduga cagar budaya dan dari 45 tersebut terdapat 15 yang sudah ditetapkan cagar budaya oleh Pemkot Depok. Seperti, gardu listrik bersejarah di Jalan Kartini, Jembatan Panus dan beberapa bangunan di Jalan Pemuda.
“Cuma, saat ini Pemkot Depok belum mempunyai aturan lokal tentang untuk mengatur cagar budaya tersebut,” ungkap dia.
Maka dari itu, ujar Andi Kuswandi, dengan adanya perda pengelolaan cagar budaya tersebut diharapkan agar semua pihak bisa ikut melestarikan cagar budaya yang berada di Kota Depok. Sehingga bisa membuka potensi pariwisata.
Baca Juga: Dukung Kemajuan Olahraga Masyarakat di Depok, Ini Langkah Nyata Imam Budi Hartono
“Karena cagar budaya ini banyak juga mengandung sejarah yang harus kami lindungi di Kota Depok,” tutur dia.
Menurut dia, objek yang bisa disebut sebagai cagar budaya adalalah mininal sudah berumur 50 tahun dan tidak boleh banyak terjadi perubahan dari bangunan asli tersebut. Namun, Faktanya saat ini sudah banyak bangunan cagar budaya yaang mengalami perubahan.
“Contoh, seperti rumah belanda yang sekarang menjadi sebuah cafe di Margo City, itu kan semestinya cagar budaya. Tetapi karena saat ini belum ada aturanya jadi hanya dibiarkan saja,” kata dia.
Selain itu, kata Andi Kuswandi, seperti keberadaan bekas rumah sakit Harapan yang saat ini sudah tutup dan itu bisa di alihfungsikan sebagai apapun. Tetapi fisiknya tak boleh dirumah oleh masyarakat.
“Supaya muncul terpelihara dan terlestarikan, kalau perubahan fisik tidak boleh, kalo perubahan fisik tidak boleh,” ujar dia.
Andi Kuswandi, agar bisa terlestarikan dari para bangunan cahar budaya tersebut, pihaknya perlu adanya aturan, yakni yang melalui perda cagar budaya. Yang berisikan, seperti bagi pemilik cagar budaya bisa diberikan insentif dan pembebasan PBB.
Artikel Terkait
Siap Bareng-Bareng Bangun Depok, Ojol Percayakan Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi jadi Walikota dan Wakil Walikota
Wakil Walikota Ajak Warga Depok Manfaatkan BISKITA, Beres Gratis 6 Bulan di Awal 2025 Bahas Tarif Hingga Subsidi
HUT ke 14 Radar Depok : Kita Menuju Depok Emas
Januari hingga Juni 2024 : 698 WNI Korban Kasus Perdagangan Orang, Ini Rincian Daerahnya
Radar Depok Tunjukan Eksistensi di Tengah Beragam Gempuran
Imam Budi Hartono Langsung Bantu Warga Rumah Rubuh, Pemilik Rumah: Alhamdulillah
Kejadian Cuci Rapor di Kota Depok Bisa Dipidanakan, Begini Penjelasan Pengamat