Minggu, 21 Desember 2025

Pemkot Pagiri Cagar Budaya Depok dengan Raperda, Ada Puluhan Objek Lagi Butuh Pengakuan

- Kamis, 18 Juli 2024 | 09:45 WIB
MELINTAS : Sejumlah pengendara ketika melintas di depan GPIB Imanuel, Jalan Pemuda, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas. (RADAR DEPOK)
MELINTAS : Sejumlah pengendara ketika melintas di depan GPIB Imanuel, Jalan Pemuda, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas. (RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Pemkot Depok tengah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pengelolaan Cagar Budaya di Kota Depok kepada Legislatif. Hal ini dilakukan agar bisa mendapatkan payung hukum dan kepastian hukum dalam menjaga cagar budaya.

Sekretaris Disporyata Depok, Andi Kuswandi menjelaskan, dengan adanya perda tersebut, agar para cagar budaya yang berada di Kota Depok terus dapat terjaga dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.

“Cagar Budaya di Kota Depok merupakan kekayaan budaya yang harus dilestarikan demi pemupukan jati diri bangsa dan kepentingan nasional,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Rabu (17/7).

Baca Juga: Wakil Walikota Imam Budi Hartono Kunjungi MIN 1 Depok saat MPLS, Langsung Tunaikan Janji Ini

Saat ini, kata Andi Kuswandi, di Kota Depok terdapat 45 objek yang diduga cagar budaya dan dari 45 tersebut terdapat 15 yang sudah ditetapkan cagar budaya oleh Pemkot Depok. Seperti, gardu listrik bersejarah di Jalan Kartini, Jembatan Panus dan beberapa bangunan di Jalan Pemuda.

“Cuma, saat ini Pemkot Depok belum mempunyai aturan lokal tentang untuk mengatur cagar budaya tersebut,” ungkap dia.

Maka dari itu, ujar Andi Kuswandi, dengan adanya perda pengelolaan cagar budaya tersebut diharapkan agar semua pihak bisa ikut melestarikan cagar budaya yang berada di Kota Depok. Sehingga bisa membuka potensi pariwisata.

Baca Juga: Dukung Kemajuan Olahraga Masyarakat di Depok, Ini Langkah Nyata Imam Budi Hartono

“Karena cagar budaya ini banyak juga mengandung sejarah yang harus kami lindungi di Kota Depok,” tutur dia.

Menurut dia, objek yang bisa disebut sebagai cagar budaya adalalah mininal sudah berumur 50 tahun dan tidak boleh banyak terjadi perubahan dari bangunan asli tersebut. Namun, Faktanya saat ini sudah banyak bangunan cagar budaya yaang mengalami perubahan.

“Contoh, seperti rumah belanda yang sekarang menjadi sebuah cafe di Margo City, itu kan semestinya cagar budaya. Tetapi karena saat ini belum ada aturanya jadi hanya dibiarkan saja,” kata dia.

Baca Juga: Sambut Hari Bhakti Adhyaksa ke 64, Kejari Depok Anjangsana dan Bakti Sosial, Kajari : Wujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas

Selain itu, kata Andi Kuswandi, seperti keberadaan bekas rumah sakit Harapan yang saat ini sudah tutup dan itu bisa di alihfungsikan sebagai apapun. Tetapi fisiknya tak boleh dirumah oleh masyarakat.

“Supaya muncul terpelihara dan terlestarikan, kalau perubahan fisik tidak boleh, kalo perubahan fisik tidak boleh,” ujar dia.

Andi Kuswandi, agar bisa terlestarikan dari para bangunan cahar budaya tersebut, pihaknya perlu adanya aturan, yakni yang melalui perda cagar budaya. Yang berisikan, seperti bagi pemilik cagar budaya bisa diberikan insentif dan pembebasan PBB.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X