Senin, 22 Desember 2025

Partisipasi Masyarakat untuk Program RTLH, Begini Penjelasan Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono : Tingkatkan Ekonomi Warga

- Selasa, 6 Agustus 2024 | 19:11 WIB
Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono, saat sosialisasi RTLH di Pancoranmas.  (Pemkot Depok)
Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono, saat sosialisasi RTLH di Pancoranmas. (Pemkot Depok)

RADARDEPOK.COM – Pemkot Depok terus mengintensifkan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono mengatakan, kelancaran program tersebut juga perlu bantuan dari masyarakat.

Baca Juga: Cek Fasilitas Kesehatan RSUD Kisa, Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Senang Pasien Cuci Darah Nyaman

Selama ini, terang Imam Budi Hartono, bantuan RTLH sudah tertuang dalam Kartu Depok Sejahtera (KDS) RTLH sebesar Rp23 juta per rumah.

Saya berharap jumlah tersebut dapat memenuhi perbaikan semua elemen rumah, ditambah partisipasi masyarakat yang turut membantu dalam bentuk jasa dan lainnya,” terang Imam Budi Hartono, Selasa (6/8).

Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Buka Ruang Komunikasi di Medsos-nya, Keresahan hingga Pertanyaan Dipersilahkan!

"Uangnya memang tidak seberapa. Perlu bantuan dukungan sesama masyarakat, minimal dukungan doa dan jasa. Atau kopi supaya mereka layak membangun rumahnya," tambah Imam Budi Hartono.

Imam Budi Hartono menerangkan, pihaknya terus berupaya memenuhi rumah yang layak huni bagi warganya. Salah satunya, melalui program rehabilitasi RTLH, yang setiap tahun pasti dilaksanakan.

Baca Juga: Ayo Warga Depok Pasang Bendera Merah Putih, Imam Budi Hartono : Bentuk Syukur dan Nasionalisme

Penerima manfaat akan mendapatkan bantuan senilai Rp23 juta. Anggaran ini akan digunakan untuk pembelian material Rp20 juta dan Rp3 juta untuk upah pekerja,” jelas Imam Budi Hartono.

"Harus meningkatkan ekonomi warga Depok, punya rumah bagus, pendidikan juga harus bagus," tandas Imam Budi Hartono. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X