Minggu, 21 Desember 2025

Dipilih Secara Aklamasi, Mad Aselih Jabat Ketua BKM Mampang Depok

- Selasa, 3 September 2024 | 10:45 WIB
DISKUSI : Musyawarah saat penentuan Ketua Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Mampang, Pancoranmas , Kota Depok, akhir pekan kemarin. (KELURAHAN MAMPANG)
DISKUSI : Musyawarah saat penentuan Ketua Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Mampang, Pancoranmas , Kota Depok, akhir pekan kemarin. (KELURAHAN MAMPANG)

RADARDEPOK.COMKetua Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok, untuk periode 2024-2027 kini diemban oleh Mad Aselih.

Adapun pemilihan Ketua BKM Mampang tersebut dilaksanakan secara aklamasi, yang berlangsung di Kantor Kelurahan Mampang pada akhir pekan kemarin.

Atas jabatan yang telah diembannya tersebut, Mad Aselih mengatakan siap untuk menjalani amanah tersebut selama tiga tahun menjabat sebagai Ketua BKM Mampang kedepannya.

Baca Juga: Ngopi Kamtibmas Bikin Wilayah Pondok Jaya Depok Aman, Kapolsek Titipkan Pesan Ini

"Prinsip jabatan Ketua BKM adalah amanah yang harus saya jalani selama tiga tahun kedepan," ujar Mad Aselih.

Selain itu, Mad Aselih juga siap untuk bersinergi dengan aparatur kelurahan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), karang taruna, dan berbagai unsur lain di Kelurahan Mampang untuk membangun infrastruktur baik fisik maupun non fisik secara bareng-bareng.

"Terutama pembangunan fisik. Karena infrastruktur merupakan gambaran suatu wilayah yang dapat dilihat perkembangannya," kata Mad Aselih.

Baca Juga: Puncak Harganas 2024 di Alun Alun Kota Depok, 11 Kecamatan Dapat Bantuan Stan UMKM dari PT Luxor Indonesia

Untuk mewujudkan itu semua, sambung Mad Aselih, dirinya akan bersinergi dengan berbagai pihak. Sehingga, apa yang diharapkan dan diinginkan masyarakat Mampang dapat terwujud selama dirinya menjabat sebagai Ketua BKM Mampang.

“Saya akan memaksimalkan tugas-tugas yang sudah menjadi kewajiban saya,” tandas Mad Aselih.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X