Senin, 22 Desember 2025

Penipu Yoga Termehek-mehek saat Sidang di Depok, Tetap Dituntut 2 Tahun Penjara

- Selasa, 10 September 2024 | 10:45 WIB
Yoga Prasetyo saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. (DOK.KEJARI DEPOK)
Yoga Prasetyo saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. (DOK.KEJARI DEPOK)

Baca Juga: Berikan Sejumlah Penghargaan, Imam Budi Hartono Sanjung ASN Depok: Lanjutkan dan Optimalkan Karya

"Dalam Al Quran, anak yatim disebut sebagai salah satu golongan yang diperhatikan Allah SWT," kata Alfa Dera.

Dia juga menegaskan, mengambil hak anak yatim piatu bukan hanya kejahatan yang melanggar hukum tetapi juga dosa besar.

"Sesungguhnya orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, mereka menelan api disepenuh perutnya," tandas Alfa Dera.

Baca Juga: Olahraga Tradisional Wajib Masuk di Sekolah Depok, Ini Alasannya

Sidang akan dilanjutkan pada 23 September 2024 dengan agenda pembacaan putusan. Perlu diketahui Yoga Pratama telah menipu mantan anak Dandim NTT dengan kerugian Rp2 miliar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X