Senin, 22 Desember 2025

Tahun 2026, BPN Depok: Hanya SHM yang Berlaku Sebagai Bukti Kepemilikan Tanah

- Kamis, 12 September 2024 | 08:45 WIB
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan (Kedua dari kiri) bersama Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Dindin Saripudin saat menghadiri International Meeting on Best Practices of Ulayat Land Registration in Indonesia and ASEAN Countries yang berlangsung di Bandung. (DOK BPN DEPOK)
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan (Kedua dari kiri) bersama Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Dindin Saripudin saat menghadiri International Meeting on Best Practices of Ulayat Land Registration in Indonesia and ASEAN Countries yang berlangsung di Bandung. (DOK BPN DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Pemilik tanah yang masih alas haknya Petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir dan Verponding Indonesia, mesti segera mengurusnya.

Pasalnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok memastikan pada 2026 produk lama tersebut sudah tidak berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, BPN Kota Depok, Dindin Saripudin mengatakan, Petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir, Verponding Indonesia, bukti tertulis tanah bekas milik adat dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian hak atas tanah hanya sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah.

Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono: Gerakan Pilah Sampah Mesti jadi Gaya Hidup Pramuka

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

“Pada pasal 96 dijelaskan. Intinya bukti tanah adat dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembuktian, dan hanya sebagai petunjuk dalam pendaftaran tanah,” jelas Dindin Saripudin kepada Harian Radar Depok, Rabu (11/9).

Menurut dia, masyarakat harus memahami sal Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor 16 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Baca Juga: Tega! Jasad Bayi Perempuan Dibuang di TPS Liar Sukamaju Baru Depok

Di dalam Pasal 76 A ayat 1 disebutkan, kata Dindin, alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perseorangan berupa Petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir, Verponding Indonesia.

Lanjut dia, alat bukti bekas hak milik adat lainnya dengan nama atau istilah lain dinyatakan tidak berlaku setelah lima tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

“Namun demikian, status tanah milik adat, tetap bisa didaftarkan melalui mekanisme pengakuan hak dengan melengkapi persyaratan sesuai pasal 76 A ayat 4 Permen ATR/BPN Nomor 16 tahun 2021,” jelas Dindin Saripudin.

Baca Juga: Imam Budi Hartono Sebut Pramuka Tempatnya Pembentukan Karakter Anak : Latihan Disiplin dan Keberanian

Terpisah, Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menambahkan, kebijakan pemerintah dengan tidak memberlakukan lagi Leter C, maupun petuk, Kikitir bisa saja dilakukan secepatnya.

“Maka segera tingkatkan ke Sertifikat Hak Milik (SHM). Itu saja kuncinya,” jelas Indra Gunawan kepada wartawan.

Selama ini, sambung Indra Gunawan, kebijakan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang akan diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah sudah sejak lahirnya Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X