RADARDEPOK.COM – Pemilik tanah yang masih alas haknya Petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir dan Verponding Indonesia, mesti segera mengurusnya.
Pasalnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok memastikan pada 2026 produk lama tersebut sudah tidak berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, BPN Kota Depok, Dindin Saripudin mengatakan, Petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir, Verponding Indonesia, bukti tertulis tanah bekas milik adat dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian hak atas tanah hanya sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah.
Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono: Gerakan Pilah Sampah Mesti jadi Gaya Hidup Pramuka
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
“Pada pasal 96 dijelaskan. Intinya bukti tanah adat dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembuktian, dan hanya sebagai petunjuk dalam pendaftaran tanah,” jelas Dindin Saripudin kepada Harian Radar Depok, Rabu (11/9).
Menurut dia, masyarakat harus memahami sal Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor 16 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Baca Juga: Tega! Jasad Bayi Perempuan Dibuang di TPS Liar Sukamaju Baru Depok
Di dalam Pasal 76 A ayat 1 disebutkan, kata Dindin, alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perseorangan berupa Petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir, Verponding Indonesia.
Lanjut dia, alat bukti bekas hak milik adat lainnya dengan nama atau istilah lain dinyatakan tidak berlaku setelah lima tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
“Namun demikian, status tanah milik adat, tetap bisa didaftarkan melalui mekanisme pengakuan hak dengan melengkapi persyaratan sesuai pasal 76 A ayat 4 Permen ATR/BPN Nomor 16 tahun 2021,” jelas Dindin Saripudin.
Terpisah, Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menambahkan, kebijakan pemerintah dengan tidak memberlakukan lagi Leter C, maupun petuk, Kikitir bisa saja dilakukan secepatnya.
“Maka segera tingkatkan ke Sertifikat Hak Milik (SHM). Itu saja kuncinya,” jelas Indra Gunawan kepada wartawan.
Selama ini, sambung Indra Gunawan, kebijakan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang akan diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah sudah sejak lahirnya Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Artikel Terkait
Imam Budi Hartono Meminta Doa dari Warga Depok yang Sudah Merasakan Pembangunan, Janji KDS Plus dan Insentif Umat Ditingkatkan
Sorry Ye! Imam Budi Hartono Tidak Wajib Mundur Sebagai Wakil Walikota Depok, KPU: Nanti Bisa Cuti
Alhamdulillah Kota Depok Kembali dapat Penghargaan Atas Rendahnya Angka Stunting, Imam Budi Hartono : Kader Akan Diberi Dana Insentif
Depok Macet? Imam Budi Hartono Walikota Bakal Kembangkan Seluruh Transportasi Umum, Salah Satunya LRT
Kyai Cholil Nafis Silaturahmi ke Rumah Imam Budi Hartono, Kode Keras Dukung di Pilkada Depok
Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono: Tolong Atur Truk Lintasi Raya Sawangan, Petugas Dishub juga Berjaga
Bergerak Cepat! TPID Depok Susun Roadmap Inflasi 2025-2027, Imam Budi Hartono: Fokus Sejahterakan Masyarakat