Senin, 22 Desember 2025

Nah Loh! Jumlah Perokok Siswa SD di Depok Tinggi, Ini Langkah yang Diambil Dinkes

- Selasa, 17 September 2024 | 07:00 WIB
Penegakan perda KTR dengan mencopot iklan rokok yang berada di setiap warung di Kota Depok. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
Penegakan perda KTR dengan mencopot iklan rokok yang berada di setiap warung di Kota Depok. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Perokok pada kalangan anak muda yang terjadi direntang usia 9 sampai 14 tahun terus meningkat di Kota Depok. Bahkan, saat ini juga banyak siswa SD yang suka merokok. Sehingga, hal tersebut sangat memperihatinkan.

Berdasarkan, hasil survei Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok tentang prilaku merokok remaja, atau anak pada jenjang SD pada 2024, tercatat prevalensi kategori perokok setiap harinya mencapai 3,1 persen di Kota Depok.

Baca Juga: Buka Turnamen Timah United, Imam Budi Hartono Sebut Bareng Kyai Idris sudah Bangun Puluhan Stadion di Depok

Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati menjelaskan, tujuan survei ini sebagai implementasi kawasan tanpa rokok (KTR) pada tatanan sekolah di Kota Depok.

Hal ini juga bertujuan untuk mengetahui faktor faktor yang mempengaruhi perilaku merokok pada anak remaja di Kota Depok,” ujar Mary Liziawati kepada Radar Depok, Senin (16/9).

Mary Liziawati menjelaskan, hal ini berdasarkan peraturan daerah (Perda) 2 tahun 2020 tentang perubahan atas perda 3 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok.

Baca Juga: Pencapaian Global : Pengakuan Warisan Budaya Indonesia di Mata Dunia

Muatan perda tersebut berupa larangan menyuruh anak dibawah usia 18 tahun untuk menjual, membeli, atau mengonsumsi produk tembakau, perluasan jenis rokok termasuk didalamnya sisha, vape, dan/ atau rokok sintetis lainnya,” kata dia.

Selain itu, kata Mary Liziawati, perluasan sanksi administrasi berupa penutupan reklame dan/atau media iklan dan/atau promosi yang melanggar ketentuan KTR.

Dan juga pengendalian terhadap kegiatan promosi dan sponsor rokok dan/atau produk tembakau,” tutur Mary Liziawati.

Mary Liziawati menjelaskan, dalam perda KTR terdapat 7 kawasan yang termasuk dalam KTR, salah satunya ini sekolah yang menjadi perhatian khusus Pemkot Depok.

Baca Juga: Tempat Nongkrong yang Juga Cocok Buat Nugas dengan Suasana Pepohonan Rindang yang Bikin Adem dan Nyaman Ini Ada di Depok!

Kami melakukan survei menggunakan data primer, dengan teknik wawancara langsung dengan jumlah responden sebanyak 2.440 anak sekolah dasar, yang terbagi 18,07 laki – laki dan 633 perempuan,” ucap Mary Liziawati.

Mary Liziawati menjelaskan, berdasarkan hasil survei tersebut terdapat sebanyak 71 anak yang menjadi perokok aktif atau merokok setiap harinya atau 3,1 persen. Kadang-kadang ada sebanyak 171 anak atau 7 persen.

Siswa yang menghisap lebih 12 batang perhari terdapat 12 anak dan kurang dari 12 batang perhari sebanyak 239 anak,” kata Mary Liziawati.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X