Senin, 22 Desember 2025

Kelurahan Jatijajar Depok Raih Nilai Tertinggi Pelayanan Publik, Berikut Rincian Poinnya!

- Rabu, 18 September 2024 | 09:00 WIB
Lurah Jatijajar, Mujahidin saat menghadiri Pemantauan dan Evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik 2024, di Aula Balaikota, Selasa (17/9).  (DOKUMEN KELURAHAN JATIJAJAR)
Lurah Jatijajar, Mujahidin saat menghadiri Pemantauan dan Evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik 2024, di Aula Balaikota, Selasa (17/9). (DOKUMEN KELURAHAN JATIJAJAR)

RADARDEPOK.COM-Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok meraih nilai tertinggi dalam penilaian Pelayanan Publik (Pelayanan Prima) tingkat Kota Depok, dengan skor tertinggi. Prestasi tersebut tidak lepas hasil dari dedikasi dan komitmen tinggi penyelenggara pelayanan di lingkup kelurahan.

Lurah Jatijajar, Mujahidin mengungkapkan rasa sukurnya atas pencapaian tersebut. Penghargaan itu juga mencerminkan upaya berkelanjutan dalam perbaikan pelayanan publik dan komitmen yang kuat untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

“Alhamdulillah Kelurahan Jatijajar mendapat penghargaan dari Ombudsman di sektor pelayanan publik. Semoga menjadi dorongan bagi kami untuk lebih berkomitmen lagi dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ujar Mujahidin kepada Radar Depok, Selasa (17/9).

Baca Juga: Adopsi Program PIP, Supian Suri Rencanakan Program Depok Pintar, Berikut Manfaatnya!

Menurut Mujahidin, predikat tersebut diberikan berdasarkan penilaian yang ketat dan objektif dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), yang menilai berbagai aspek dalam pelayanan publik.

“Kelurahan Jatijajar mendapatkan skor tertinggi, sebesar 474,25 dan nilai A (Pelayanan Prima),” kata Mujahidin.

Mujahidin membeberkan, hasil penilaian Pelayanan Publik merupakan penggabungan atas enam komponen penilaian utama yang memiliki bobot masing-masing.

“Keenam penilaian tersebut meliputi, kebijakan pelayanan 24 persen, profesionalisme SDM 25 persen, sarana dan prasarana 18 persen, sistem informasi pelayanan publik 11 persen, konsultasi dan pengaduan 10 persen, inovasi 12 persen,” sebut Mujahidin.

Baca Juga: Sosialisasikan Supian-Chandra di Situ Rawa Kalong Depok, Yeti Wulandari Ulas Rekam Jejak Supian Suri di Cimanggis

Mujahidin berharap, penilaian tersebut dapat membawa semangat dan menjadi motivasi bagi lingkungan Kelurahan Jatijajar hingga di tingkat RW, dan RT untuk terus memberikan pelayanan lebih baik ke masyarakat dengan sepenuh hati.

“Hasil penilaian tahun 2024, Ombudsman RI menyatakan kita telah memenuhi standar peningkatan pelayanan publik, baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelengara pelayanan dan pengelolaan pengaduan. Hasil ini harus terus ditingkatkan,” tandas Mujahidin. ***

Baca Juga: Bersama Supian Suri dan Chandra Rahmansyah, Depok Menuju Kota Metropolitan Berbasis Kearifan Lokal

Tentang Jatijajar Raih Nilai Tertinggi Pelayanan Publik

Lokasi :
Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos

Skor Tertinggi :
474,25

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X