Minggu, 21 Desember 2025

Target BPHTB Depok Capai Rp562 Miliar

- Senin, 23 September 2024 | 09:00 WIB
Suasana pelayanan BPHTB di Balaikota Depok.
Suasana pelayanan BPHTB di Balaikota Depok.

RADARDEPOK.COM - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok terus berupaya meningkatkan pencapaian pajak dari berbagai sektor. Salah satu fokus utamanya adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang menjadi sumber pendapatan penting bagi daerah.

Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono mengatakan, langkah langkah strategis telah diambil untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kewajiban pajak. Selain itu, BKD juga intensif melakukan sosialisasi dan memberikan kemudahan dalam proses administrasi BPHTB.

Baca Juga: Super Praktis dan Murah Meriah! Sambal Ulek Penyet Tahu, Menu Harian Praktis Mudah Dibuat

"Selain itu kami juga sudah sempat ya bikin promo diskon BPHTB pada momen kemerdekaan RI ke 79 tahun," tutur Wahid Suryono kepada Radar Depok, Minggu (22/9).

Wahid Suryono mengungkapkan, penerimaan pajak dari BPHTB dapat meningkat dan berkontribusi pada pembangunan serta pelayanan publik di Kota Depok.

"Ini kan masuk kedalam pendapatan asli daerah (PAD), jadi ya pasti dengan pembayaran BPHTB juga akan membantu Depok seperti infrastruktur dan yang lainnya ," tambah Wahid Suryono.

Wahid Suryono mengungkap, BKD Kota Depok menargetkan penerimaan BPHTB sebesar Rp562 miliar untuk tahun ini. Hingga saat ini, realisasi penerimaan BPHTB baru mencapai Rp419,7 miliar.

Baca Juga: Engga Usah Bingung Bikin Sarapan Apa? Bikin Balado Campur Aja, Bisa Buat Bekal Anak Juga Loh

Wahid Suryono menjelaskan, meski realisasi masih di bawah target, namun dia optimis realisasi akan sesuai dengan target awal.

"Masih ada beberapa bulan lagi hingga akhir tahun. Insya Allah bisa tercapai," beber Wahid Suryono.

Sebelumnya, pada 2023 BKD Kota Depok resmi menaikan tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai upaya untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, khususnya dari BPHTB.

"Penyesuaian harusnya dari 2020, namun sempat tertunda karena Covid 19," tambah Wahid Suryono.

Wahid Suryono pun memberikan alasan mengapa kenaikan NJOP ini baru dilakukan dua tahun setelah rencana penyesuaian tersebut. Hal ini dilakukan karena hasil evaluasi terhadap kondisi masyarakat mulai menunjukan adanya perbaikan.

Baca Juga: Nyata Kerjanya! Janji Kampanye Pembangunan Posyandu Oleh Mohammad Idris dan Imam Budi Hartono di Depok Lampaui Target, Simak Penjelasan Ade Firmansyah

"Setelah dua tahun kami perhatikan lama kelamaan ekonomi masyarakat berangsur pulih dan membaik," ucap Wahid Suryono.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X