RADARDEPOK.COM – Unit Reskrim Polsek Cinere berhasil mengamankan pelaku pembacokan berinisial AI (17), yang kala itu terlibat tawuran di Jalan Pangkalanjati II, Cinere, Kota Depok. Kronologi kejadian itu dijelaskan secara terang benderang saat jumpa pers di Mapolsek Cinere, Senin (7/10).
Kapolsek Cinere, AKP Pesta Hasiholan Siahaan menerangkan, kejadian pembacokan itu bermula, saat AI yang merupakan anggota gangster Kelompok Karang Tengah Bersatu sekaligus admin Instagram South Regency, sedang kumpul dengan DI dari Cikiden, MA dari Karang Tengah Bersatu, dan RM dari Warcil di Waduk Lebak Bulus.
Baca Juga: Jasad Pria Ditemukan Mengapung di Situ Pengasinan Depok, Ini Penyebabnya
“Kemudian, AI mendapat pesan Instagram dari Pijak Street yang isinya mengajak mereka untuk tawuran. Setelah itu, pelaku yang terdiri dari gabungan tiga kelompok sepakat tawuran dengan Pijak Street,” jelas AKP Pesta Hasiholan Siahaan, Selasa (8/10).
Ketika tiba di Jalan Pangkalan Jati II, sambung AKP Pesta Hasiholan Siahaan, kedua kubu tersebut bentrok. Hal ini menyebabkan korban bernama Madinah yang sedang tertidur pun terbangun, lantaran mendengar keributan dari luar rumahnya. Seketika itu juga korban langsung berupaya untuk membubarkan tawuran.
“Korban kemudian mengambil cangkul berniat untuk membubarkan para pelaku tawuran. Namun saat korban lengah, tiba-tiba pelaku langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis corbek (cocor bebek). Hal ini menyebabkan korban mengalami luka sobek pada bagian tangan kirinya,” jelas AKP Pesta Hasiholan Siahaan.
Bacokan yang dilakukan pelaku itu, sambung AKP Hasiholan, menyebabkan korban mengalami retak pada tulang tangan kiri hingga putus urat tendon. Setelah melukai korban, pelaku langsung melarikan diri.
“Para pelaku melarikan diri, korban pun ditolong warga langsung dibawa ke rumah sakit terdekat,” tutur AKP Pesta Hasiholan Siahaan.
Lebih lanjut, pada 16 September 2024 kemudian korban membuat laporan polisi. Saat menerima laporan tersebut, Polsek Cinere langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut, hingga akhirnya mengamankan pelaku pada 4 Oktober 2024.
“Untuk memperkuat pelakunya adalah AI, kami mempertemukan korban dengan pelaku. Atas apa yang dilakukan pelaku, kami menjatuhkan Pasal 351 ayat 2 Juncto 55 KUHP kepada para pelaku, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” beber AKP Pesta Hasiholan Siahaan. ***
Artikel Terkait
Warga RW7 Pasir Gunung Selatan Kompak Bela Imam Budi Hartono jadi Walikota Depok : Hasil Kerjanya Sudah Ada!
Relawan D’Bar Genjot Kemenangan Imam Budi Hartono – Ririn Farabi Arafiq di Pilkada Depok : Bidik Perolehan Suara 80 Persen
Yuk Bikin Olahan Kentang yang Beda dan Cocok untuk Ide Jualan! Kroket Kentang Isi Keju Mozarela, Enak dan Mudah
Pilih yang Berpengalaman! Calon Nomor 1 Imam-Ririn Lanjutkan Program Perempuan Pengusaha di Depok, Dapat Pelatihan dan Modal
Jasad Pria Ditemukan Mengapung di Situ Pengasinan Depok, Ini Penyebabnya