Senin, 22 Desember 2025

Penyempurnaan Tempat Rekreasi di Jawa Barat dengan Perda Desa Wisata, Begini Penjelasan Elly Farida

- Senin, 21 Oktober 2024 | 08:00 WIB
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Jabar VIII, Elly Farida saat memaparkan materi terkait pengembangan Desa Wisata di Tomtom Cafe, Jalan Abdul Wahab, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Jabar VIII, Elly Farida saat memaparkan materi terkait pengembangan Desa Wisata di Tomtom Cafe, Jalan Abdul Wahab, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

RADARDEPOK.COM - Jawa Barat memiliki destinasi wisata yang sangat banyak dan juga menarik. Kendati demikian, perlunya dasar hukum untuk mengatur segala tata aturan dan pengelolaan desa wisata yang saat ini tertuang pada Perda Jawa Barat Tentang Desa Wisata pasal 2 hingga 25.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil VIII, Elly Farida, melakukan sosialisasi dan edukasi terkait perda tersebut di Tomtom Cafe Sawangan, yang dihadiri 110 perserta meliputi Ketua LPM, RT/RW, penggiat wisata hingga Kader se Kecamatan Sawangan pada Sabtu, (19/10).

Elly Farida menuturkan, segala sesuatu terkait kepariwisataan suatu daerah tertuang pada Peraturan Daerah Jawa Barat Pasal 2 hingga Pasal 25.

Baca Juga: Kunjungi Pasar Rakyat di Garut, Ilham Habibie Soroti Turunnya Daya Beli Masyarakat

"Semuanya sudah lengkap disini, pemetaannya, pemberdayaannya, penyedia fasilitasnya hingga pengawasannya," kata Elly Farida kepada Radar Depok, Minggu (20/10).

Elly Farida menuturkan, potensi desa wisata dipetakan menjadi tiga bagian, yaitu berbasi SDA pedesaan seperti pedesaan, pertanian, hutan dan juga sumber air panas. Lalu berdasarkan budaya dan kearifan lokal yang meliputi budaya religi, upacara ada dan musik tradisional. Serta berbasis kreasi dan kreatifitas, seperti kerajinan tangan, seni rupa dan seni lukis.

"Pemetaan desa wisata meliputi wisata alam, wisata budaya dan wisata buatan," tutur Elly Farida.

Dalam pemberdayaan desa wisata, pembinaan tata kelola desa dan peningkatan kapasitas SDM dan Ekraf sangat diperlukan. Bisa dalam bentuk seminar, lokakarya, bimbingan teknis dan perlombaan desa wisata.

Baca Juga: Relawan D’Bar Pendukung Imam Budi Hartono Gaet Pemilih di Depok dengan Turnamen Catur : 120 Orang Ikut Serta

"Selain itu penyebaran informasi juga penting sekali. Perlunya kita memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan desa wisata," beber Elly Farida.

Elly Farida menambahkan, infrastruktur juga menjadi komponen penting dalam daya tarik Desa Wisata. Maka dari itu, sangat diperlukan petunjuk arah yang cukup, penerangan yang memadai, infrastruktur jalan dan sumber daya air yang baik serta mudahnya sarana transportasi dan telekomunikasi.

"Tentu kalau kita mau wisata ingin mendapatkan semua yang terbaik dan mudah. Maka dari itu dalam penyediaan dan fasilitasi insfrastruktur ini akan dipenuhi oleh perangkat daerah," ungkap Elly Farida.

Elly Farida menegaskan, dalam pengembangan Desa Wisata tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Perlunya kerja sama dan sinergitas antara lembaga pemerintah dan juga non pemerintah.

"Penyelenggraan kerja sama bisa meliputi pendanaan, tenaga ahli, promosi dan pelatihan," kata Elly Farida.

Baca Juga: Meninggal Saat Padamkan Api di Depok, Imam Budi Hartono: Selamat Jalan Pejuang, Saya Beri Hormat ke Almarhum Martinnius Reja Panjaitan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X