Minggu, 21 Desember 2025

Satpol PP Sidak KTR di Wilayah Tapos : Kantor Kecamatan dan Dua Kelurahan Jadi Sasaran

- Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:00 WIB
Petugas Satpol PP Kota Depok saat melakukan sidak KTR di Kantor Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos. (DOKUMEN SATPOL PP DEPOK)
Petugas Satpol PP Kota Depok saat melakukan sidak KTR di Kantor Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos. (DOKUMEN SATPOL PP DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kawasan perkantoran.

Laporan : Agnesya Wianda

Sejumlah kantor pemerintahan di wilayah Tapos tiba tiba diubek petugas berseragam coklat. Beberapa di antaranya mulai menelusuri sudut demi Kantor Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos.

Baca Juga: Bukti Toleransi yang Nyata, Pendeta Ini Hadir Saat Kampanye Imam Budi Hartono di Tapos Depok

Rombongan Satpol PP Kota Depok itu sengaja melakukan Inspeksi Dadakan (Sidak) untuk meninjau implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah tersebut.

Selain Kelurahan Sukatani, petugas Satpol PP Kota Depok juga melakukan sidak KTR di Kantor Kecamatan Tapos, dan Kantor Kelurahan Tapos.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat menjelaskan, sidak dipimpin langsung Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), Tono Hendratno yang menerjunkan 20 personel, baik dari Satpol PP Kota Depok maupun Satpol PP Kecamatan Tapos.

"Dari hasil sidak, kami tidak menemukan adanya orang yang merokok ataupun puntung rokok di area yang disidak," ungkap Dede, Kamis (23/10).

Baca Juga: 50 KTR di Kecamatan Tapos Kena Inspeksi Dadakan, Dinkes Depok Langsung Tandai Pakai Stiker

Dalam kesempatan tersebut, selain menginspeksi pelaksanaan Perda, Satpol PP juga memberikan sosialisasi mengenai pentingnya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kepada para pegawai dan masyarakat sekitar kantor kecamatan dan kelurahan. Sosialisasi tersebut dilengkapi dengan penempelan stiker KTR di beberapa titik strategis.

Dede berharap, sidak ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak merokok di tempat umum, khususnya di tujuh area KTR yang telah diatur dalam perda.

"Harapan kami, masyarakat semakin mematuhi perda ini dan menjaga kesehatan lingkungan perkantoran," tambahnya.

Baca Juga: Buka Cabang di Pancoranmas dan Tapos Depok, Ernest Barbershop Akan Dirikan Sekolah Cukur Sendiri

Sementara itu, Tono Hendratno menegaskan, Satpol PP Kota Depok akan melanjutkan sidak serupa di lokasi-lokasi KTR lainnya, termasuk di Balai Kota Depok.

"Langkah ini akan terus kami lakukan untuk menegakkan peraturan dan menjaga kesehatan lingkungan," pungkas Tono. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X