Minggu, 21 Desember 2025

Simak Yuk! Pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Tenaga Pendidik Keagamaan

- Selasa, 29 Oktober 2024 | 22:30 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Depok bersama Kemenag Kota Depok lakukan sosialisasi sekaligus pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Aula BJB Kota Depok.  (DOKUMEN BPJS KETENAGAKERJAAN)
BPJS Ketenagakerjaan Depok bersama Kemenag Kota Depok lakukan sosialisasi sekaligus pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Aula BJB Kota Depok. (DOKUMEN BPJS KETENAGAKERJAAN)

RADARDEPOK.COM-BPJS Ketenagakerjaan Depok bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok lakukan sosialisasi sekaligus pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Aula BJB Kota Depok. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok, Achiruddin, Kasubag Tata Usaha, H. Hasan Basri dan Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Depok, H. Ahmad Sadeli.

Sosialisasi ini dilaksanakan guna memberikan edukasi terkait program BPJS Ketenagakerjaan kepada 100 kepala/perwakilan sekolah dengan tujuan untuk pemenuhan hak para pekerja dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan baik perlindungan jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja maupun jaminan hari tua.

Baca Juga: JEC Eye Hospital and Clinics Kembali Gelar Operasi Implan Glaukoma Gratis

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden 02 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sehingga Menteri Agama menetapkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1069 Tahun 2021 tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pendidik, tenaga kependidikan dan tenaga pendukung lainnya non-Aparatur Sipil Negara.

Achiruddin menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah undang-undang untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial yaitu Jaminan JHT (Jaminan Hari Tua), JP (Jaminan Pensiun), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM(Jaminan Kematian) dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).

Sosialisasi ini juga mendorong para pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya yang berstatus non aparatur sipil negara pada madrasah, pondok pesantren, satuan pendidikan keagamaan islam dan perguruan tinggi keagamaan islam yang berada di Kota Depok agar seluruhnya menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Manfaatkan Layanan Tambahan Kredit dan Renovasi Perumahan

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya kota Depok diharapkan dapat mencegah kemiskinan baru apabila pencari kerja atau tulang punggung keluarga mengalami musibah hingga meninggal dunia. Hal itu bisa dilihat dari sejumlah ahli waris dari guru yang meninggal mendapatkan santunan dan beasiswa pendidikan dari Bpjamsostek sehingga ada manfaat dari peserta apabila terjadi sesuatu.” Ucap Achiruddin.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X