RADARDEPOK.COM-BPJS Ketenagakerjaan memberikan program manfaat layanan tambahan (MLT), yang salah satunya berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan plafon sebesar Rp500 juta. Program MLT termasuk dalam program jaminan hari tua (JHT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok, Achiruddin menyatakan setiap kebijakan pemerintah sudah berlandaskan kajian dan bertujuan untuk kesejahteraan peserta. MLT yang ditawarkan BPJAMSOSTEK, berkonsep untuk memperuas manfaat yang diterima peserta.
Baca Juga: Glamping Mewah dengan View Gunung Guntur yang Bikin Melongo, Dijamin Betah Deh Staycation di Sini!
"Plafon untuk perumahan maksimal Rp500 juta. Kemudian untuk renovasi, Rp200 juta, kemudian uang muka rumah Rp150 juta dan ada juga yang kita bekerja sama khusus dengan pengembang untuk membangun rumah pekerja" Ungkap Achiruddin.
Persyaratan untuk dapat mengikuti program MLT BPJS Ketenagakerjaan yaitu sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 1 tahun atau lebih, rutin membayar tagihan dan tidak ada tunggakan, terdaftar minimal dalam 3 program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan (JHT, JKK, dan JKM), Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah tenaga kerja dan program, sudah memiliki formulir rekomendasi dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, Bagi peserta yang sudah menikah, hanya salah satu pihak saja yang boleh mendaftarkan diri dalam program ini, memenuhi syarat dan ketentuan berkaitan dengan KPR yang telah ditetapkan oleh bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan dan Peserta tetap membayar rutin iuran BPJS Ketenagakerjaan selama masa kredit.
"Kami mengajak perbankan dan developer bekerjasama dalam mewujudkan Program MLT BPJS Ketenagakerjaan dalam mensukseskan program ‘sejuta rumah’ dengan tujuan meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja serta untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Misalkan harga rumah 600 juta maka BPJS Ketenagakerjaan akan membantu 500jutanya," terang Achiruddin.
Baca Juga: Aksi Jennifer Garner Melakukan Balas Dendam Karena Hukum yang Tidak Adil di Film Peppermint!
"Ini sebenarnya win-win solution bagi semuanya; bagi Developer rumahnya terjual, bagi perusahaan senang karena pekerjanya bisa memiliki rumah, bagi pemerintah juga merupakan sebuah hal baik bisa membantu perekonomian masyarakatnya. Silahkan datang ke kantor untuk informasi lebih lanjut," tutup Achiruddin.***
Artikel Terkait
Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan bagi Siswa Magang
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Rp25,43 Miliar bagi Kasus Kecelakaan Kerja di Depok
BPJS Ketenagakerjaan Depok Berikan Santunan Kematian Rp42 juta ke Guru Kecelakaan Bus di Subang
BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Ratusan Juta Kepada Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Depok
BPJS Ketenagakerjaan Mewujudkan Hunian Impian Pekerja Melalui Manfaat Layanan Tambahan
BPJS Ketenagakerjaan Depok Lindungi Atlet Kejuaraan Pencak Silat BNN Cup