Senin, 22 Desember 2025

DLHK Depok Siap Operasikan Dua Incinerator Atasi Sampah 20 Ton, Ramah Lingkungan dan Terregistrasi KLHK

- Sabtu, 9 November 2024 | 15:26 WIB
Kepala Bidang Kebersihan DLHK Kota Depok, Ardan Kurniawan saat meninjau incenerator di TPS Merdeka. (ISTIMEWA)
Kepala Bidang Kebersihan DLHK Kota Depok, Ardan Kurniawan saat meninjau incenerator di TPS Merdeka. (ISTIMEWA)

RADARDEPOK.COM -- Masalah sampah di kota mana pun sedang mencari solusinya. Terbaru, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok sudah menemukan caranya.

DLHK siap mengoperasikan dua incinerator yang dimiliki di Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Merdeka, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.

"Keberadaan Incenerator sebagai solusi untuk mengelola sampah," kata Kepala Bidang Kebersihan DLHK Kota Depok, Ardan Kurniawan saat dihubungi, Sabtu (9/11).

Baca Juga: Kedua Anak Ingin Bersama Ibunya, Ketika Sidang di PN Depok Meita Cerita Begini

Ardan menyampaikan bahwa fasilitas ini mulai dibangun pada 2024 sebagai upaya mengatasi tantangan pengelolaan sampah yang terus meningkat di Kota Depok.

"Alat incinerator di TPS Merdeka akan melayani beberapa wilayah, termasuk Abadijaya, Mekarjaya, dan Sukmajaya. Nantinya, sampah dari daerah tersebut akan dikirim ke TPS Merdeka untuk diolah," ungkapnya.

Menurut Ardan, incinerator tersebut dirancang untuk memproses semua jenis sampah, baik organik, non-organik, maupun residu.

Baca Juga: Pemkot Depok Usul Raperda Penanggulangan Kebakaran

Namun, ditekankan pentingnya pemilahan sampah dari sumbernya, meskipun teknologi incinerator ini memiliki kemampuan mengolah berbagai jenis sampah.

"Meski teknologi pengolahan sampah semakin canggih, keberhasilan pengelolaan sampah tetap sangat bergantung pada pemilahan di tingkat rumah tangga. Tanpa pemilahan, efektivitas pengolahan sampah tidak akan maksimal," jelasnya.

Keunggulan utama incinerator ini, adalah residu yang dihasilkan dalam jumlah sangat sedikit, yaitu sekitar 5%, berupa fly ash dan bottom ash atau abu.

Baca Juga: Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP Depok Buka Layanan Pengaduan Masyarakat

Selain itu, incinerator ini telah mendapat registrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta memenuhi standar SNI, sehingga dipastikan aman dan tidak menimbulkan pencemaran.

"Dengan keberadaan incinerator ini, kami harap dapat memberikan solusi pengelolaan sampah yang lebih baik di Kota Depok dan mendukung terciptanya lingkungan yang lebih bersih dan sehat," terang Ardan

Alat incenerator berfungsi untuk pembakaran limbah padat, cair atau gas dalam sistem yang terkontrol dan terisolir dari lingkungan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X