RADARDEPOK.COM -- Masalah sampah di kota mana pun sedang mencari solusinya. Terbaru, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok sudah menemukan caranya.
DLHK siap mengoperasikan dua incinerator yang dimiliki di Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Merdeka, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
"Keberadaan Incenerator sebagai solusi untuk mengelola sampah," kata Kepala Bidang Kebersihan DLHK Kota Depok, Ardan Kurniawan saat dihubungi, Sabtu (9/11).
Baca Juga: Kedua Anak Ingin Bersama Ibunya, Ketika Sidang di PN Depok Meita Cerita Begini
Ardan menyampaikan bahwa fasilitas ini mulai dibangun pada 2024 sebagai upaya mengatasi tantangan pengelolaan sampah yang terus meningkat di Kota Depok.
"Alat incinerator di TPS Merdeka akan melayani beberapa wilayah, termasuk Abadijaya, Mekarjaya, dan Sukmajaya. Nantinya, sampah dari daerah tersebut akan dikirim ke TPS Merdeka untuk diolah," ungkapnya.
Menurut Ardan, incinerator tersebut dirancang untuk memproses semua jenis sampah, baik organik, non-organik, maupun residu.
Baca Juga: Pemkot Depok Usul Raperda Penanggulangan Kebakaran
Namun, ditekankan pentingnya pemilahan sampah dari sumbernya, meskipun teknologi incinerator ini memiliki kemampuan mengolah berbagai jenis sampah.
"Meski teknologi pengolahan sampah semakin canggih, keberhasilan pengelolaan sampah tetap sangat bergantung pada pemilahan di tingkat rumah tangga. Tanpa pemilahan, efektivitas pengolahan sampah tidak akan maksimal," jelasnya.
Keunggulan utama incinerator ini, adalah residu yang dihasilkan dalam jumlah sangat sedikit, yaitu sekitar 5%, berupa fly ash dan bottom ash atau abu.
Baca Juga: Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP Depok Buka Layanan Pengaduan Masyarakat
Selain itu, incinerator ini telah mendapat registrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta memenuhi standar SNI, sehingga dipastikan aman dan tidak menimbulkan pencemaran.
"Dengan keberadaan incinerator ini, kami harap dapat memberikan solusi pengelolaan sampah yang lebih baik di Kota Depok dan mendukung terciptanya lingkungan yang lebih bersih dan sehat," terang Ardan
Alat incenerator berfungsi untuk pembakaran limbah padat, cair atau gas dalam sistem yang terkontrol dan terisolir dari lingkungan.
Artikel Terkait
7 Aspirasinya Disepakati! FPI, GNPF Ulama dan Persada 212 Dukung Penuh Imam-Ririn jadi Walikota dan Wakil Walikota Depok
Siapa Unggul Survei Puskapol UI di Pilkada Depok? Peneliti UI: Tergambar Pada Angka Kepuasan atau Ketidakpuasan
Omset Judi Online di Sukmajaya Depok Tembus Rp7,3 Miliar : Berlangsung Dua Tahun, Untung Setiap Hari Rp9 sampai 15 Juta
DOS II Maha Karya Mohammad Idris Bareng Imam Budi Hartono Siap Dibuka untuk Warga Depok, Ini Fasilitasnya!
Calon Walikota dan Wakil Walikota Imam-Ririn Konkret Benahi Macet Kota Depok, Ini Ide-ide Beriliannya!
Solusi Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq Atasi Kemacetan Dinilai Pengamat hingga Ketua DPRD Efektif
Ketuk Pintu Langit! Ratusan Kyai dan IKDS Kirim Doa Kemenangan Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024