RADARDEPOK.COM – Maraknya sebaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai dan memakai cukai bekas yang dijual oleh warung klontong di Kota Depok, tentunya menjadi salah satu perhatian Pemkot Depok untuk memberantasnya.
Saat ini, Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok membuka layanan pengaduan bagi masyarakat bagi yang mengetahui warung atau penjual yang menawarkan rokok ilegal di wilayah Kota Depok.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat menjelaskan, layanan pengaduan tersebut disediakan guna mendukung penegakan hukum terkait rokok tanpa cukai yang sah yang dilarang, karena merugikan negara.
Baca Juga: JIP Ajak ODHIV Giat Terapi Pencegahan Tuberculosis
“Masyarakat dapat melaporkan warung atau pihak yang menjajakan rokok ilegal melalui nomor 0811-545-020 atau melalui media sosial kami di Instagram SATPOLPPKOTADEPOK,” ujar Dede Hidayat, Jumat (8/11).
Dede Hidayat merinci, rokok ilegal yang dimaksud yakni rokok dengan pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai yang salah peruntukan, pita cukai salah personalisasi, serta rokok tanpa pita cukai (polos).
“Selain, penjualan rokok tanpa cukai resmi ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak, namun juga berpotensi menyebarkan produk yang tidak sesuai standar kesehatan atau kualitas yang tidak terjuji,” ungkap dia.
Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, kata Dede Hidayat, Satpol PP Kota Depok bekerja sama dengan Bea Cukai dalam dua kegiatan utama, yaitu sosialisasi dan pemberantasan.
"Pemberantasan sendiri terbagi menjadi dua sub-kegiatan, yaitu pengumpulan informasi dan penindakan. Pengumpulan informasi dilakukan oleh kami, sedangkan penindakan dilakukan Bea Cukai. Kami berperan sebagai pendamping selama operasi berjalan,” jelas dia.
Menurut dia, operasi pemberantasan rokok ilegal di Kota Depok telah dimulai sejak Agustus 2024. Selain itu, Dede Hidayat menjelaskan pelaksanaan sosialisasi sering dilakukan setelah operasi, mengikuti pola yang telah diterapkan di daerah lain.
Baca Juga: Wow! RAPBD Depok Tahun 2025 Rp4.625.303.018.678
“Langkah ini dilakukan agar pemberitaan mengenai sosialisasi tidak membuat pedagang menjadi lebih waspada dan menyulitkan penindakan,” ungkap dia.
Sejauh ini, ujar Dede Hidayat, sekitar 109 ribu batang rokok ilegal berhasil diamankan oleh Bea Cukai dari beberapa titik di Depok, seperti Jogjong Sari dan Tapos.
“Operasi ini akan terus dilanjutkan, dengan anggaran yang telah dialokasikan untuk memastikan keamanan produk tembakau di Depok,” ucap dia.
Artikel Terkait
7 Aspirasinya Disepakati! FPI, GNPF Ulama dan Persada 212 Dukung Penuh Imam-Ririn jadi Walikota dan Wakil Walikota Depok
Siapa Unggul Survei Puskapol UI di Pilkada Depok? Peneliti UI: Tergambar Pada Angka Kepuasan atau Ketidakpuasan
Omset Judi Online di Sukmajaya Depok Tembus Rp7,3 Miliar : Berlangsung Dua Tahun, Untung Setiap Hari Rp9 sampai 15 Juta
DOS II Maha Karya Mohammad Idris Bareng Imam Budi Hartono Siap Dibuka untuk Warga Depok, Ini Fasilitasnya!
Calon Walikota dan Wakil Walikota Imam-Ririn Konkret Benahi Macet Kota Depok, Ini Ide-ide Beriliannya!
Solusi Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq Atasi Kemacetan Dinilai Pengamat hingga Ketua DPRD Efektif
Ketuk Pintu Langit! Ratusan Kyai dan IKDS Kirim Doa Kemenangan Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024