RADARDEPOK.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) se-Jawa Barat menggelar audiensi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sebagai kelanjutan dari Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan Sinergi Penegakan Hukum Dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang telah dilaksanakan pada Juli lalu.
Kepala Kanwil DJP Jabar III, Romadhaniah, menyampaikan apresiasi atas dukungan teknis dari Kejati Jabar yang telah terjalin baik selama ini. “Saya harap koordinasi dan komunikasi kita bisa lebih intensif, khususnya dalam pelaksanaan penyidikan di wilayah kerja Kanwil DJP Jabar III yang meliputi Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, dan Kabupaten Bogor,” ucap Romadhaniah.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jabar I Kurniawan Nizar dan Kepala Kanwil DJP Jabar II Dasto Ledyanto menekankan, pentingnya keselarasan dan kekompakan di antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) se-Jawa Barat dalam kegiatan penyidikan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi penegakan hukum.
Baca Juga: Netralitas ASN Depok Ugal-ugalan! Camat dan Lurah Kena Tegur Sekda
"Keselarasan antara PPNS dari berbagai instansi sangat penting untuk menciptakan alur penyidikan yang jelas" katanya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Katarina Endang Sarwestri, menyambut baik upaya penguatan koordinasi dan komunikasi dalam penegakan hukum perpajakan di Jawa Barat. Kejati Jabar akan terus memberikan dukungan dalam proses penyidikan serta bantuan teknis terkait penyusunan berkas perkara. Ia juga menyampaikan harapannya agar sinergi ini dapat membawa prestasi kinerja yang gemilang di bidang penegakan hukum perpajakan.
"Kami akan terus memberikan dukungan yang diperlukan dalam proses penyidikan dan penyusunan berkas perkara," tuturnya.
Penegakan hukum perpajakan diupayakan tetap mengedepankan prinsip ultimum remedium sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan. Artinya, sebagai upaya penyelamatan penerimaan negara, penyidikan tindak pidana perpajakan dapat dihentikan selama perkara belum dilimpahkan ke pengadilan, apabila wajib pajak melunasi utang pajak beserta sanksi denda hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar.
Turut hadir dalam pertemuan ini yaitu Wakil Kajati Jabar Riyono dan Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto serta perwakilan Jaksa Pidana Khusus Kejati Jabar, para Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan (PPIP) serta perwakilan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) se-Jawa Barat.
DJP Jawa Barat berharap, dengan sinergi ini, upaya penegakan hukum menimbulkan efek jera (deterrent effect) bagi wajib pajak yang melanggar ketentuan, sekaligus mendorong kepatuhan sukarela (voluntary payment) yang berujung pada peningkatan kepatuhan dan penerimaan negara dari sektor perpajakan, khususnya di Kanwil DJP se-Jawa Barat. ***
Artikel Terkait
Genjot Kemenangan Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq untuk Pilkada Depok, Kyai Mohammad Idris Turunkan Relawan Setianya : Terus Bergerak!
Kyai Mohammad Idris Menyayangkan Persekusi Kampanye Pilkada Depok Kepada Relawan Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq : Demokrasi Jangan Dirusak
Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq Siap Jalankan Program Makan Siang Gratis Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka
Imam-Ririn Bangga Pengangguran Depok Lebih Rendah dari Tetangga, Empat Jurus Jitu yang Pro Rakyat dan Anak Muda Siap Diberlakukan
Programnya Nyata Dong! Ini Cara Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq Atasi Pengangguran di Depok
Selalu Bicara Kelompok! Imam-Ririn Sebut Sebelah Mertuanya Dapat Bimroh dan jadi Sekda Depok, Ayo Adu Program dan Ide
Netralitas ASN Depok Ugal-ugalan! Camat dan Lurah Kena Tegur Sekda