Senin, 22 Desember 2025

Netralitas ASN Depok Ugal-ugalan! Camat dan Lurah Kena Tegur Sekda

- Kamis, 14 November 2024 | 23:11 WIB
Para lurah dan camat foto dengan pendukung paslon yang memberikan kode nomor dua mengenakan kemeja biru. (ISTIMEWA)
Para lurah dan camat foto dengan pendukung paslon yang memberikan kode nomor dua mengenakan kemeja biru. (ISTIMEWA)

RADARDEPOK.COM – Mendekati masa pencoblosan di Pilkada 2024 Kota Depok, nampaknya sudah banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terang-terangan memihak kepada salah satu pasangan calon (Paslon).

Hal ini terbukti dengan beredarnya beberapa foto yang menggambarkan keberpihakan kepada paslon nomor dua dalam pilkada yang dilakukan beberapa camat dan lurah di Kota Depok.

Menanggapi hal tersebut, Pj Sekteris Daerah (Sekda) Kota Depok, Nina Suzana mengatakan, Tentunya, hal ini sangat melanggar aturan tentang Netralitas ASN yang terus di gembor-gemborkan oleh Pemkot Depok sejak awal masa Pilkada 2024 untuk menjaga stabilitas pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Selalu Bicara Kelompok! Imam-Ririn Sebut Sebelah Mertuanya Dapat Bimroh dan jadi Sekda Depok, Ayo Adu Program dan Ide

“Kami menyayangkan adanya ASN Pemkot Depok yang terang-terangan dalam sebuah foto dengan adanya kode dari salah satu Paslon,” kata dia kepada Harian Radar Depok, Kamis (14/11).

Nina Suzana memastikan, bahwa ASN tersebut bakal dilakukan peneguran baik secara langsung maupun surat. Termasuk yang berada dalam foto yang saat ini sedang beredar.

“Kami sudah tegur, kami mengingatkan untuk tidak melanggar etika dalam berfoto kepada semua ASN di masa Pilkada ini,” ujar dia.

Salah satu camat menghadiri acara yang dihadiri palson nomor dua.
Salah satu camat menghadiri acara yang dihadiri palson nomor dua.

Baca Juga: Debat Pilkada Depok Kedua: Imam-Ririn Sebut Jaka Sembung, Ini Jawaban Imam Budi Hartono yang Presisi Soal Pemerataan Penduduk

Nina Suzana mengatakan, juga pihaknya bakal menyerahkan kepada Bawaslu Kota Depok untuk ditindak lebih lanjut terkait hal tersebut.

“Bukan saya yang menentukan boleh dan tidaknya, hal ini bisa ditentukan oleh Bawaslu Kota Depok,” tutur dia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X