RADARDEPOK.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum perpajakan dengan menahan tersangka Andi Muchtar yang merupakan pengusaha konstruksi atau kontraktor.
Dalam kasus ini, Andi Muchtar yang merupakan seorang Direktur Perusahaan Konstruksi diduga mengemplang pajak hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.048.610.467.
Awalnya, kasus ini mulai mencuat saat penyidikan dilakukan Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah III Jawa Barat, dan akhirnya diserahkan ke Kejari Depok untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Netralitas ASN Depok Ugal-ugalan! Camat dan Lurah Kena Tegur Sekda
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen (Intel) Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah mengungkapkan, menurut data dari KPP Pratama Depok Cimanggis, PT. Dwikarya Saranamandiri telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan sejak Januari 2006 dan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak Januari 2006 pula.
"Tersangka melakukan perbuatan pidana menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar atau tidak lengkap selama periode Januari 2017 hingga Desember 2018, dan mengemplang pajak hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.048.610.467," kata Muhammad Arief Ubaidillah kepada Radar Depok, Kamis (14/11).
Saat ini, beber Muhammad Arief Ubaidillah, tersangka ditahan di Rutan Kelas I Depok, Kecamatan Cilodong untuk 20 hari ke depan.
"Dan jaksa penuntut umum dari seksi tindak pidana khusus telah ditunjuk untuk memproses penuntutan lebih lanjut," ujar Muhammad Arief Ubaidillah.
Lebih lanjut, jelas Muhammad Arief Ubaidillah, Kejari Depok menyatakan bahwa tindakan ini adalah bagian dari upaya mereka dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas perusahaan terhadap kewajiban pajak, serta mencegah pelanggaran yang dapat merugikan pendapatan negara.
"Melalui seksi intelijen akan melakukan upaya perbaikan sistem dan peningkatan pemahaman hukum dengan seluruh stakeholder sebagai upaya pencegahan tindak pidana perpajakan diwilayah Depok dengan berkolaborasi dengan seluruh stakeholder," tutur Muhamad Arief Ubaidillah.
Untuk diketahui, tersangka Andi Muchtar, lahir di Jakarta pada 1 Agustus 1982 merupakan Direktur PT. Dwikarya Saranamandiri, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi sipil dengan alamat di Cilodong, Depok, Jawa Barat. ***
Artikel Terkait
Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq Siap Jalankan Program Makan Siang Gratis Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka
Imam-Ririn Bangga Pengangguran Depok Lebih Rendah dari Tetangga, Empat Jurus Jitu yang Pro Rakyat dan Anak Muda Siap Diberlakukan
Debat Pilkada Depok Kedua : Imam Budi Hartono Sudah Sebar 50 Ribu KDS dan 2.000 Insentif Pembimbing Rohani
Programnya Nyata Dong! Ini Cara Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq Atasi Pengangguran di Depok
Selalu Bicara Kelompok! Imam-Ririn Sebut Sebelah Mertuanya Dapat Bimroh dan jadi Sekda Depok, Ayo Adu Program dan Ide
Netralitas ASN Depok Ugal-ugalan! Camat dan Lurah Kena Tegur Sekda