Senin, 22 Desember 2025

Hore! 2025, UPS di Depok Punya Dua Incinerator : Berikut Keterangan Walikota Mohammad Idris

- Senin, 18 November 2024 | 08:00 WIB
Dua buah incinerator di TPS Merdeka, Sukmajaya, Kota Depok. (MONICA REISTIE/RADAR DEPOK)
Dua buah incinerator di TPS Merdeka, Sukmajaya, Kota Depok. (MONICA REISTIE/RADAR DEPOK)

"Jadi itu, dicoba sampah-sampah organik dimasukan kedalam biopori di masing-masing rumah tangga. Ini sangat efektif kalau semua rumah tangga melakukan itu," ucap Nina Suzana

Nina Suzana mengatakan, setiap orang menghasilkan sekitar 0,5 kg sampah setiap hari. Dengan total produksi sampah mencapai 1,3 ton per hari. Melalui program pengolahan sampah yang sedang dirintis, diharapkan dapat mengurangi jumlah sampah hingga 200 ton atau bahkan 300 ton.

"Tadi saya bilang tidak gampang, sedang kita rintis, kita jajaki dengan pihak ke ketiga, tentunya yang menguntungkan pemerintah dan sesuai dengan anggaran," tambah Nina Suzana.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Abdul Rahman mengungkapkan, dalam pengoperasian insenerator, semua jenis sampah dapat dimasukkan, namun terdapat penekanan pada pentingnya pemilahan.

"Jadi nanti sampah yang kita bakar itu adalah sampah yang benar-benar residu yang low value," kata Abdul Rahman.

Baca Juga: Tampil di Kafe Bajawa, Imam Budi Hartono Disambut Meriah oleh Gen Z dan Milenial : Dukung Keberadaan Kafe, Gali Potensi Ekonomi di Depok

Selain itu, fungsi pemilahan sampah juga untuk mengurangi kadar air. Sampah yang dipilih dan dikeringkan akan meningkatkan volume pembakaran, sehingga proses menjadi lebih efisien. Pembakaran sampah kering jauh lebih cepat dibandingkan dengan sampah basah, memungkinkan pengelolaan yang lebih optimal.

"Nah makanya nanti kalau kita mau milah sampahnya, seperti komunitas atau warga Sukmajaya yang melakukan bisa optimal. Selain itu sampah plastik atau kaleng itu juga bernilai ekonomis," tandas Abdul Rahman. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X