RADARDEPOK.COM - Pemkot Depok terus berupaya dalam menjaga ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum serta perlindungan terhadap masyarakat, dengan melakukan berbagai kegiatan preventif.
Salah satunya, Satpol PP Kota Depok menggencarkan sosialiasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 kepada masyarakat di seluruh kecamatan.
Kasi Trantibum Satpol PP Kota Depok, Raden Agus Muhammad menjelaskan, saat ini kegiatan tersebut masih terus berlangsung. Hal itu digencarkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Trantibumas.
Baca Juga: Lapor Pak Imam Diimplementasikan, Komam Langsung Tinjau Dinding Kali Angke di Depok yang Longsor
“Dari 11 kecamaan yang ada di Kota Depok, hanya Kecamatan Limo yang belum dan diagendakan pada awal Desember, dikarenakan gedung kelurahan yang belum jadi,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Minggu (24/11).
Soal ketertiban umum, kata Raden Agus Muhammad, Satpol PP Kota Depok memberikan sosialisasi terkait tertib jalan, angkutan jalan, tertib jalur hijau, taman kota, tempat umum, tertib sungai, situ atau danau dan saluran air atau Drainase.
“Kami juga memebrikan terkait tertib lingkungan, tertib usaha atau berjualan, Tertib bangunan, tertib pemilik dan penghuni bangunan, tertib sosial dan administrasi kependudukan dan tertib pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial,” kata dia.
Baca Juga: Yudi Yanto Nahkodai DPD LPM Kota Depok : Mau Bentuk Strukutur Tingkat Kecamatan
Tak hanya penertiban, kata Raden Agus Muhammad, Satpol PP Kota Depok juga melakukan upaya pembinaan, pengendalian dan pengawasan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2022 Kota Depok seperti pemberian rekomendasi dari dinas terkait atas suatu permasalah ketertiban, baik bagi Satpol PP ataupun pelanggar.
“Pemantauan dapat berupa pengecekan lokasi, deteksi dini, laporan masyarakatnya dan dinas terkait evaluasi pelaksanaan penertiban dan penanganan gangguan dan penyajian data Statistik gangguan ketertiban serta pembuatan master plan pada pembinaan, pengendalian dan pengawasan,” kata dia.
Dalam hal ini, kata Raden Agus Muhammad, masyarakat mempunyai kesempatan untuk berperan serta dalam membantu upaya penyelenggaraan Trantibumas. Contohnya, masyarakat dapat melaporkan kepada Satpol PP atau Perangkat Daerah yang membidangi apabila mengetahui adanya pelanggaran terhadap ketertiban umum.
Baca Juga: Ilegal! 176.679 Batang Rokok di Depok Dibredel
“Pemkot mengikutsertakan peran masyarakat di lingkungan RT/RW dalam penyelenggaraan ketertiban umum,” tutur dia.
Raden Agus Muhammad mengatakan, Satpol PP Kota Depok berhak menindak orang atau badan yang kedapatan melanggar perda tersebut dengan memberikan sanksi asministrasi, seperti teguran lisan, teguran tertulis, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan dan penghentian tetap kegiatan.
“Serta, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, paksaan pemerintahan, denda administratif, sanksi sosial dalam bentuk pembinaan atau sanksi administratif lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap dia.
Artikel Terkait
Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq Dukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis Prabowo dan Gibran di Depok
Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq Bangun Depok dengan Pena, Pesta dan Cinta, Ini Maksudnya!
Dukung Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran, Pasangan Selebritis Fairuz dan Sonny Ajak Coblos Imam-Ririn di Pilkada Depok
30.000 Massa Imam-Ririn Tumpah Ruah di Margonda hingga Mahakam Depok
Di Hadapan 30.000 Massa, Imam-Ririn Siap Sukseskan Makan Bergizi Gratis Prabowo dan Gibran di Depok Plus Makanan Tambahan Buat Balita
Berhasil Tekan Angka Stunting, Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Terima Penghargaan Selasa Ini
Imam Budi Hartono Hadiri Groundbreaking Taman Pemakaman Khusus Muslim Bella Casa Depok