Senin, 22 Desember 2025

Satpol PP Depok Tegakan Perda Lewat Sosialisasi

- Senin, 25 November 2024 | 08:45 WIB
Kasi Trantibum Satpol PP Kota Depok, Raden Agus Muhammad memaparkan materi dalam sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2022 di salah satu kecamatan di Kota Depok. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
Kasi Trantibum Satpol PP Kota Depok, Raden Agus Muhammad memaparkan materi dalam sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2022 di salah satu kecamatan di Kota Depok. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Pemkot Depok terus berupaya dalam menjaga ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum serta perlindungan terhadap masyarakat, dengan melakukan berbagai kegiatan preventif.

Salah satunya, Satpol PP Kota Depok menggencarkan sosialiasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 kepada masyarakat di seluruh kecamatan.

Kasi Trantibum Satpol PP Kota Depok, Raden Agus Muhammad menjelaskan, saat ini kegiatan tersebut masih terus berlangsung. Hal itu digencarkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Trantibumas.

Baca Juga: Lapor Pak Imam Diimplementasikan, Komam Langsung Tinjau Dinding Kali Angke di Depok yang Longsor

“Dari 11 kecamaan yang ada di Kota Depok, hanya Kecamatan Limo yang belum dan diagendakan pada awal Desember, dikarenakan gedung kelurahan yang belum jadi,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Minggu (24/11).

Soal ketertiban umum, kata Raden Agus Muhammad, Satpol PP Kota Depok memberikan sosialisasi terkait tertib jalan, angkutan jalan, tertib jalur hijau, taman kota, tempat umum, tertib sungai, situ atau danau dan saluran air atau Drainase.

“Kami juga memebrikan terkait tertib lingkungan, tertib usaha atau berjualan, Tertib bangunan, tertib pemilik dan penghuni bangunan, tertib sosial dan administrasi kependudukan dan tertib pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial,” kata dia.

Baca Juga: Yudi Yanto Nahkodai DPD LPM Kota Depok : Mau Bentuk Strukutur Tingkat Kecamatan

Tak hanya penertiban, kata Raden Agus Muhammad, Satpol PP Kota Depok juga melakukan upaya pembinaan, pengendalian dan pengawasan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2022 Kota Depok seperti pemberian rekomendasi dari dinas terkait atas suatu permasalah ketertiban, baik bagi Satpol PP ataupun pelanggar.

“Pemantauan dapat berupa pengecekan lokasi, deteksi dini, laporan masyarakatnya dan dinas terkait evaluasi pelaksanaan penertiban dan penanganan gangguan dan penyajian data Statistik gangguan ketertiban serta pembuatan master plan pada pembinaan, pengendalian dan pengawasan,” kata dia.

Dalam hal ini, kata Raden Agus Muhammad, masyarakat mempunyai kesempatan untuk berperan serta dalam membantu upaya penyelenggaraan Trantibumas. Contohnya, masyarakat  dapat melaporkan kepada Satpol PP atau Perangkat Daerah yang membidangi apabila mengetahui adanya pelanggaran terhadap ketertiban umum.

Baca Juga: Ilegal! 176.679 Batang Rokok di Depok Dibredel

“Pemkot mengikutsertakan peran masyarakat di lingkungan RT/RW dalam penyelenggaraan ketertiban umum,” tutur dia.

Raden Agus Muhammad mengatakan, Satpol PP Kota Depok berhak menindak orang atau badan yang kedapatan melanggar perda tersebut dengan memberikan sanksi asministrasi, seperti teguran lisan, teguran tertulis, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan dan penghentian tetap kegiatan.

“Serta, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, paksaan pemerintahan, denda administratif, sanksi sosial dalam bentuk pembinaan  atau sanksi administratif lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X