Senin, 22 Desember 2025

Ilegal! 176.679 Batang Rokok di Depok Dibredel

- Sabtu, 23 November 2024 | 07:00 WIB
Pelaksanaan operasi Gempur rokok ilegal di salah satu wilayah di Kota Depok beberapa waktu lalu.
Pelaksanaan operasi Gempur rokok ilegal di salah satu wilayah di Kota Depok beberapa waktu lalu.

RADARDEPOK.COMBagi para warung kelontong di Kota Depok jangan coba-coba menjual rokok ilegal. Rokok dengan pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai yang salah peruntukan, pita cukai salah personalisasi, serta rokok tanpa pita cukai atau polos.

Sebab, Bea Cukai Bogor Bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok saat ini sedang melaksanakan operasi Gempur rokok ilegal di seluruh wilayah di Kota Depok, dengan menyasar warung kelontong yang menjual rokok tersebut.

Fungsional Penindakan Bea Cukai Bogor, Faridz Yulidyis Wardhana menjelaskan, ini merupakan tindak lanjut dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari Kementrian Keuangan kepada pemerintah daerah.

Baca Juga: Buat Warga Depok, Mohon Maaf Jika Jalanan Macet : Besok Kampanye Akbar Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq di Stadion Mahakam

Dana ini salah satunya, digunakan untuk kegiatan pemberantasan rokok ilegal yang berada di wilayahnya, bersama Satpol PP,” ujar Faridz Yulidyis Wardhana kepada Radar Depok, Jumat (22/11).

Dalam kegiatan ini, kata Faridz Yulidyis Wardhana, selama 2024 Bea Cukai Bogor Bersama Satpol PP Kota Depok sudah melaksanakan sebanyak enam kegiatan yang, dengan sasaran sebanyak 27 titik di seluruh wilayah Kota Depok.

Hasil dari kegiatan tersebut, kami berhasil mengamankan sebanyak 176.679 batang rokok illegal, dengan berbagai jenis dan merek,” kata Faridz Yulidyis Wardhana.

Menurut Faridz Yulidyis Wardhana, dalam kegiatan ini pihaknya menyasar warung atau lapak-lapak yang menjual maupun menyimpan rokok ilegal, yang sudah dititikan atau dikumpulkan informasi oleh Satpol PP Kota Depok sebelumnya.

Baca Juga: Siap Bungkus Kemenangan! Karang Taruna Nyatakan Diri Dukung Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq di Pilkada Depok

Tugas Satpol PP ini ialah menang hanya memberikan pendampingan kepada kami dan juga memberikan info titik-titik warung atau took yang menjual rokok illegal,” ungkap Faridz Yulidyis Wardhana.

Nantinya, Faridz Yulidyis Wardhana, bagi warung yang kedapan menjual atau menyimpan rokok ilegal, bakal dilakukan pengamanan untuk di bawa ke Bea Cukai Bogor untuk dimusnahkan pada akhir tahun.

Untuk pelakunya ada dua perlakukan, yakni bisa kami lakukan pidana badan atau dikenakan denda sejumlah nilai cukai yang seharusnya dibayarkan, kalua Depok belum sampai ada penyidikan, masih pada tahap denda saja,” kata Faridz Yulidyis Wardhana.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penegakan dan Penindakan (Gaktin) Satpol PP Kota Depok, Deni Jordan menjelaskan, pihaknya dalam kegiatan ini menyiapkan sebanyak 35 anggota Satpol PP untuk membantu kegiatan Bea Cukai.

Nantiunya, anggota tersebut akan disebar susai operasi pada titik-titik yang sudah ditentukan sebelumnya,” kata dia.

Dalam operasi ini, kata Deni Jordan, Satpol PP Kota Depok juga melakukan sosialiasi kepada masyarakat, dengan menyebar dan menempel stiker imbauan bahaya rokok ilegal, di seluruh wilayah Kota Depok.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X