RADARDEPOK.COM - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyoroti kasus kekerasan fisik terhadap balita yang terjadi di Daycare Kiddy Space, Bumi Sawangan Indah, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan pada Senin (2/12).
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Pemkot Depok dalam menangani kasus kekerasan tersebut.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Depok," kata dia kepada Wartawan, Jumat (6/11).
Baca Juga: STQ ke-II Kota Depok: Kecamatan Cinere Raih Juara Umum dengan Nilai Tertinggi! Ini Rinciannya
Nahar menjelaskan, saat ini Tim Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Depok telah melakukan penjangkauan terhadap korban anak dan keluarganya.
"Kami sudah menugaskan tim pendamping anak untuk lakukan penjangkauan kepada korban," ujar dia.
Saat ini, kata Nahar, korban sedang menjalani rawat inap di rumah sakit untuk melakukan pemulihan fisiknya yang mengalami luka melepuh di tubuhnya.
Baca Juga: Jauh-jauh Ke Depok! Kejari Indragiri Hulu Tangkap Terpidana Pajak di Limo
"UPTD PPA memastikan pembiayaan perawatan medis, serta melakukan koordinasi dengan dinas terkait diantaranya Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan untuk pembiayaan operasi luka dan rawat inap proses penyembuhannya," kata Nahar.
Menurut dia, UPTD PPA terus memantau dengan selalu berkomunikasi dengan orang tua korban dan sudah dua kali menjenguk ke rumah sakit untuk melihat kondisi korban.
"Mendampingi keluarga korban yang masih fokus pada penyembuhan luka yang diderita korban. Layanan lain yang diberikan berupa pendampingan hukum dan psikologis," tutur Nahar.
Baca Juga: Dian Nurfarida: UMKM Depok Mesti Bangkit Via Koperasi dan Inovasi Bisnis
Sebelumnya, Polres Metro Depok menangkap dan menjadikan tersangka seorang pengasuh berinisial S (35) yang tega menyiramkan air panas kepada korban berinisial KCB (1) pada Rabu (4/12).
Pelaku mengaku melakuka aksi kejinya, lantaran kesal dengan prilaku korban yang nerengek nangis secara teris menerus .
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP.***
Artikel Terkait
Sukabumi Darurat Bencana : 27 Desa Dihujam Banjir Bandang, Pergerakan Tanah, hingga Tanah Longsor
BMKG Angkat Suara Soal Sukabumi Dikepung Bencana : Cuaca Ekstrem Diperkirakan Masih Terjadi Tiga Hari ke Depan
Pemerintah Sukabumi Tarik Tuas Status Tanggap Bencana, Ini Rincian Cuaca Ekstrem yang Terjadi di Berbagai Wilayah
Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni Gugat Putusan DKPP, Pengamat Politik Endus Kejanggalan
Bencana Sukabumi Terkini! 3 Warga Meninggal, 4 Hilang : Listrik Padam, Air Bersih Sulit
Bencana Sukabumi Terkini : 14 Titik Jalan Provinsi Terputus, Perbaikan Dikebut 1,5 Bulan, Sementara Bantuan Lewat Laut
Giliran Cianjur Porak Poranda Akibat Bencana : Tiga Korban Diduga Meninggal, 15 Kecamatan Terdampak