RADARDEPOK.COM–Persoalan Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni dengan DKPP terus berlanjut. Kali ini, pimpinan KPU Jawa Barat itu akan menggunakan hak nya untuk menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pernyataan tersebut disampaikan Ummi Wahyuni saat berjumpa Radar Depok di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (4/12/2024).
Baca Juga: Olympic Ahmad Dahlan 1 PDM Kota Depok, Pesantren Muhammadiyah Darul Arqam Sawangan Sabet 40 Medali
"Pertama ketika pemilu kita menganut asas keadilan, keadilan bagi peserta pemilu dan juga saya sudah menggunakan hak saya untuk mencari keadilan selaku penyelenggara pemilu," ungkap Ummi Wahyuni.
Ummi menyampaikan, ketika setelah menerima SK pemberhentian tersebut, maka akan menggunakan hak gugat nya dalam mencari keadilan sebagai penyelenggara dengan menindaklanjuti SK dari KPU RI melalui jalur hukum yang lain.
"Kan itu diperbolehkan, masih ada PTUN yang bisa saya lakukan, dan Insya Allah saya akan melakukan itu," jelasnya.
Karena, kata dia, gugatan itu bukan karena mempertahankan jabatan sebagai ketua KPU, melainkan ingin membuktikan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik.
Baca Juga: Mengenal Laskar TB Kota Depok Bagian 2: Satu Bulan Dua Sekolah, Berikan Edukasi Hingga Screening
"Saya bukan karna sebuah jabatan kehilangannya tetapi saya lebih hampir 15 tahun saya menjadi penyelenggara dan saya ingin membuktikan kalau saya tidak melakukan pelanggaran kode etik tersebut," tegasnya.
Apalagi, kata Ummi menyebut, dalam didalam persidangan ketika putusan, ada beberapa fakta putusan yang tidak masuk didalam amar putusan yang dibacakan oleh DKPP kemarin.
"Namun lagi-lagi kalo saya sangat menghormati terkait dengan putusan DKPP kemarin," cetusnya.
Selain itu, Ummi menegaskan kepada masyarakat Jawa Barat bahwa, persoalan kasus yang menimpa dirinya itu tidak akan mengganggu jalannya proses tahapan Pilkada khususnya Pilgub Jawa Barat.
Baca Juga: Mumpung Lagi Musim Mangga Nih Ayo Buat Pancake Mangga, Bikinnya Gampang Engga Ribet
"Keputusan itu adalah keputusan personal, etik. Saya secara pribadi sangat menghormati apapun putusan DKPP hari ini. Kabarnya hari ini sudah ada surat pemberhentian saya dari KPU RI, tapi saya belum menerima. Tapi saya sangat menghormati," tuturnya.
Begitupun, putusan DKPP tersebut hanya memberhentikan jabatannya sebagai ketua KPU bukan sebagai anggota KPU, sebab itu dirinya masih terdaftar sebagai anggota.
Artikel Terkait
PKS Umumkan Hasil Internal Usai Penghitungan KPU Depok Beres, Ini Penjelasan Ade Supriyatna
Langgar Kode Etik, DKPP Berhentikan Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni
DKPP Berhentikan Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni Dinilai Untungkan Caleg Tertentu
Sah! KPU Kota Depok Umumkan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah Pemenang Pilkada Depok 2024, Berikut Perolehan Suaranya
Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni Bantah Keputusan DKPP, Begini Penjelasannya