Minggu, 21 Desember 2025

Diduga Tak Penuhi Regulasi, Disnaker Depok Sidak Depo Bangunan GDC Hari Ini

- Senin, 16 Desember 2024 | 21:02 WIB
Penampakan pengunjung yang mengantre saat peresmian Depo Bangunan Depok, GDC, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, beberapa waktu lalu. (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK)
Penampakan pengunjung yang mengantre saat peresmian Depo Bangunan Depok, GDC, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, beberapa waktu lalu. (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Menanggapi laporan masyarakat terkait adanya pelanggaran regulasi Perda Kota Depok perihal tenaga kerja, Disnaker Kota Depok bakal melakukan sidak ke Depo Bangunan Depok yang berada di kawasan GDC, hari ini Senin (16/12).

Kepala Disnaker Kota Depok, Sidik Mulyono, pihaknya melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial telah melakukan sidak sore ini.

"Saya sudah meminta Kabid Hubungan Industrial agar dilakukan sidak hari ini juga," kata Sidik Mulyono kepada Radar Depok, Senin (16/12).

Menurut Sidik, apabila memang adanya pelanggaran Perda, perlu dilakukan pengechekan ke perusahaan terkait, hal itu agar dapat ditindaklaunjuti.

Baca Juga: Persoalan Depo Bangunan Depok Memanjang, DPRD Bakal Panggil Pihak Terkait, Termasuk Disnaker

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Depok, Mustaqim membenarkan pihaknya telah melakukan sidak ke Depo Bangunan Depok hari ini.

"Saya sudah meminta staff saya Wildan untuk sidak ke Depo Bangunan Depok yang ada di GDC. Katanya nanti sore akan dilakukan pengechekan," kata Mustaqim.

Seperti diketahui, Perda Kota Depok mewajibkan agar perusahaan mempekerjakan tenaga lokal paling tidak 30 persen dari jumlah keseluruhan tenaga kerja yang ada.

Sebelumnya, Depo Bangunan Depok yang terletak di kawasan Grand Depok City (GDC), Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok diduga tidak memenuhi ketentuan Peraturan Daerah (Perda) tentang kewajiban merekrut karyawan lokal.

Baca Juga: Depo Bangunan Diduga Belum Maksimal Serap Tenaga Kerja Lokal, Begini Respon Ketua FSPMI Kota Depok

Dalam Perda itu, setiap perusahaan diwajibkan mempekerjakan 30 persen warga lokal.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Radar Depok, Depo Bangunan Depok memiliki 170 karyawan. Sementara, jumlah warga lokal yang direkrut belum diketahui angka pastinya.

Lurah Tirtajaya, Yadi Supriadi mengungkapkan, pihaknya telah berupaya memenuhi ketentuan tersebut. Setidaknya, sudah ada sejumlah warganya yang direkrut bekerja di Depo Bangunan Depok.

Baca Juga: Tenaga Kerja Lokal Depo Bangunan GDC Depok Dipertanyakan, Begini Ketentuannya

"Di rekomendasi itu memang harus melibatkan warga lokal, dan saya diminta untuk memastikan ada karyawan dari sini. Kemarin sudah ada sekitar 8 orang dari Tirtajaya, yang sebagian besar adalah anak muda," ujar Yadi Supriadi kepada Radar Depok, Rabu (11/12). ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X