Minggu, 21 Desember 2025

ASN Depok Wajib Ikuti Aturan Libur Natal dan Tahun Baru, Sekda Pastikan Layanan Esensial Tetap Berjalan

- Kamis, 19 Desember 2024 | 08:00 WIB
ASN Kota Depok usai apel pagi di lapangan Balaikota Depok. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
ASN Kota Depok usai apel pagi di lapangan Balaikota Depok. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

Baca Juga: GOW Kota Depok Peringati Hari Ibu 2024, Adakan Seminar Papsmear Hingga Beauty Class Gratis

Menurut dia, Layanan esensial yang dimaksud misalnya yang terkait kesehatan, transportasi, dan keamanan. Dia menambahkan, pemberian cuti harus mempertimbangkan beban kerja, sifat, karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi pemberi layanan.

Agar seluruh lapisan masyarakat dapat menjalankan hari-hari tersebut dengan penuh kebaikan, penuh sukacita, dan yang terpenting dengan penuh rasa aman dan nyaman,” ujar dia. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X