RADARDEPOK.COM – Kabar gembira bagi seluruh buruh dan pekerja di Kota Depok. Pemprov Jawa Barat telah menetapkan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) 2025. Termasuk di Kota Depok.
UMK 2025 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, yang ditandatangani langsung Bey Machmudin.
Besaran UMK Depok 2025 yang telah ditetapkan yakni sesuai dengan pengajuan dari hasil rapat Dewan Pengupah Kota (Depeko) Depok, yakni naik Rp317.109,78 atau menjadi Rp 5.195.720.78, yang sebelumnya hanya Rp 4.878.612 di 2024.
Baca Juga: Milangkala ke-15 IMHJB, Momentum Pererat Solidaritas Bikers Jawa Barat
Ketua Serikat Buruh Depok, Wido Pratikno, mengaprersiasi pemerintah yang telah memperhatikan kesejahteraan buruh di Indonesia, dengan menaikan UMK sebanyak 6,5 persen di 2025.
“Saya mewakili buruh, merasa senang dengan penetapan UMK oleh Pj Gubernur Jabar,” ujar Wido Pratikno kepada Radar Depok, Kamis (19/12).
Wido Pratikno berharap pemerintah tidak hanya menaikan UMK. Tetapi, lapangan pekerjaan juga tetap terbuka dan jaminan-jaminan kehidupan lainya yang harus didapat oleh para buruh atau pekerja.
“Kami juga meminta kepada buruh untuk lebih bekerja dengan maksimal, dengan adanya kenaikan UMK ini,” tutur dia.
Wido Pratikno juga mengapresiasi penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Depok.
“Hanya Subang dan Depok yang ditetapkan, ini berkat komunikasi kami dengan pengusaha atau Apindo berjalan dengan baik, menjadi kesepakatan,” kata dia.
Walaupun, ujar Wido Pratikno, kenaikan tersebut tak sesuai kesepakan dari hasil rapat Depeko, yakni sebesar 1 persen. Tapi yang di sahkan hanya 0,48 persen oleh Pemprov Jawa Barat.
“Ini yang jadi pertanyaan kami, kenapa tidak sesuai dengan kesepakan usulan Depeko Depok atau dirubah di provinsi,” ujar dia.
Baca Juga: Usung Kualitas Terbaik, AHM Umumkan Harga Honda ICON e: dan Honda CUV e:
Sebelumnya, PjGubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin mengatakan telah menetapkan kenaikakan UMK Kota Depok, dengan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024.
"Untuk UMK telah disepakati kenaikannya seragam yakni 6,5 persen sesuai Permenaker 16 Tahun 2024," kata Bey Machmudin.
Artikel Terkait
KONI Kabupaten Bogor Lantik 200 Pengurus KOK Periode 2023 hingga 2027
Zaki Bin Ariek SB dkk Hajar Tim Porprov Sleman 3-1
NPCI Apresiasi Dispora Kabupaten Bogor yang Mendukung SOD
Resep Kue Kacang Ovaltine yang Simpel dan Lezat untuk Suguhan Hari Natal
DAM dan Mitra InDrive Kampanyekan Keselamatan Berkendara Melalui Pelatihan Safety Riding
Perpaduan Rasa Gurih Serta Tekstur Lumer Saat di Mulut, Membuat Sagu Keju Ini Cocok Disajikan Saat Hari Spesial!
Usung Kualitas Terbaik, AHM Umumkan Harga Honda ICON e: dan Honda CUV e: