Senin, 22 Desember 2025

Pemecatan Sandi Damkar Sudah Sesuai Ketentuan, Begini Penjelasan Sekda Depok

- Rabu, 8 Januari 2025 | 20:39 WIB
Pj Sekda Kota Depok, Nina Suzana
Pj Sekda Kota Depok, Nina Suzana

RADARDEPOK.COM Pemberhentian kontrak kerja Sandi Butar Butar, selaku anggota Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Cimanggis, Kota Depok, dinilai sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan hal ini tidak hanya berlaku bagi Sandi saja, melainkan dua petugas lainnya.

Pernyataan ini diungkapkan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Depok, Nina Suzana dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Damkar Depok, Tesy Haryati.

Baca Juga: Sandi Damkar Dipecat Pemkot Depok, Deolipa Yumara : Kita Kejar Secara Hukum

Nina Suzana menegaskan, pemberhentian kontrak kerja Sandi tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, terkait penilaian kinerja untuk Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) di Pemkot Depok yang selalu dievaluasi tiap tahunnya.

"Pemberhentian kontrak kerja ini sudah sesuai dengan aturan yang mengatur kontrak PKTT, dengan kontrak satu tahun sekali dan selalu dievaluasi tiap tahunnya,” jelas Nina Suzana, Rabu (8/1).

Artinya, sambung Nina Suzana, selama satu tahun kinerja pegawai yang berstatus PKTT dinilai dari berbagai aspek. Termasuk kinerja dan perilaku. Dan penilaian ini juga berlaku bagi tenaga honorer dan PNS.

"Semua ada penilaiannya. Apakah memang layak untuk diperpanjang kontraknya atau tidak. Bukan hanya pegawai yang berstatus PKTT saja. Bahkan tenaga honorer dan PNS juga ada penilaiannya," beber Nina Suzana.

Di sisi lain, Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Dinas Damkar dan Penyelamatan Depok, Tesy Haryati mengatakan, dokumen pemberhentian kontrak kerja Sandi dikeluarkan oleh Damkar Kota Depok, dan ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen bidang operasional.

Baca Juga: Kontrak Tidak Diperpanjang Pemkot Depok, Sandi Damkar Kehilangan Pekerjaan

Pemberhentian kontrak kerja ini bukan hanya berlaku untuk Sandi saja. Tetapi juga untuk dua petugas lainnya,” ungkap Tesy Haryati.

Masa berlaku kontrak kerja dari ketiga petugas yang berstatus sebagai PKTT itu, sambung Tesy Haryati, dipastikan berakhir pada 31 Desember 2024, dan tidak diperpanjang lagi berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan setiap tahunnya.

"Karena di sini (Damkar) selalu ada evaluasi internal setiap tahunnya. Dan hasil dari evaluasi tersebut, menyatakan bahwa mereka tidak lagi bisa diperpanjang," ungkap Tesy Haryati. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X