RADARDEPOK.COM, DEPOK - Pelapor dugaan kasus korupsi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok, Sandi Butar Butar menduga ada oknum, yang berusaha mengalihkan fokus Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok dalam mengusut skandal korupsi di DPKP Kota Depok.
Karena itu, ia meminta Kejari tidak terpengaruh dengan berabagai macam aksi yang dilakukan oknum tersebut. "Saya yakin Kejari Depok tetap kuat. Jangan pernah takut pada oknum-oknum yang berusaha mengalihkan fokus dari kasus-kasus di Kejari Depok," kata Sandi, Rabu (26/01).
Sandi mengaku, sejak dia melaporkan dugaan kasus korupsi di tempat kerjanya, dia kerap menerima ancaman. Tidak hanya fisik, ancaman yang ia terima sampai ke arah psikis dan pembunuhan karakter.
"Salah satu serangan atau ancaman yang saya alami adalah, waktu diviralkan karena dituding membawa senjata tajam seolah saya berniat mengancam Kepala DPKP di ruang kerjanya," ucap Sandi.
Padahal, Sandi meluruskan, saat itu dia membawa tongkat. Namun entah kenapa, ceritanya diputarnalikkan oknum tidak bertanggung jawab. "Itu kan (tongkat) bermanfaat. itu dibekali, bahkan digudang aja kita dibekali golok buat tebanhg pohon, kampak," bebernya.
Sandi mengungkapkan, dia sempat mendengar desas-desus ada pihak yang sedang mencari-cari aibnya.
"Misalnya dulu waktu kuliah pernah ini, ini, ini. Pernah nakal," tukasnya.
Menurut Sandi, ancaman atau pengalihan isu sudah menjadi resiko bagi orang yang ingin menguak kebenaran. Dia berharap agar Kejari tetap semangat dan percaya masyarakat tidak akan termakan fitnah. "Semangat. Saya yakin bisa," tandasnya.
Seperti diketahui, Kejari Depok telah menetapkan tiga orang tersangka dalam skandal korupsi di Dinas Damkar Depok.
Skandal ini terdiri dari dua klaster perkara berbeda, berdasarkan perbuatan yang diduga mengandung tindak pidana korupsi.
Klaster pertama, dalam peristiwa belanja seragam dan sepatu pakaian dinas lapangan (PDL) Dinas Damkar Depok tahun anggaran 2017 dan 2018.
Perkara ini ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp250 juta. Klaster kedua, terkait pemotongan upah tenaga honorer Dinas Damkar Depok tahun anggaran 2016 sampai 2020.
Perkara ini ditaksir menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar.
Mantan Sekretaris DPKP Depok, Agung Sugiharti ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster perkara belanja PDL. Sedangkan mantan Bendahara DPKP Depok, Acep dan seorang Kepala Seksi di DPK, Wahyu Indrasantoso, menjadi tersangka untuk klaster perkara pemotongan gaji tenaga honorer. (rd/dra)