Senin, 22 Desember 2025

Jaksa Paparkan Dakwaan Kasus Sedot Lemak Klinik WSJ Depok

- Selasa, 14 Januari 2025 | 10:00 WIB
DISEGEL : Suasana WSJ Klinik yang berada di jalan Ridwan Rais, Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
DISEGEL : Suasana WSJ Klinik yang berada di jalan Ridwan Rais, Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

Baca Juga: SDN Utan Jaya Rawan Disegel Lagi, Siswanto Minta Pemkot Depok Segera Antisipasi

Namun dalam proses tindakan operasi sedot lemak itu, tiba-tiba korban mengigau selang setelah kurang lebih 10 menit proses tindakan dilakukan. Dan terdakwa langsung menghentikan proses tindakan operasi sedot lemak pada bagian lengan kanan korban tersebut.

Kemudian terdakwa meminta korban untuk tenang dan minum. Terdakwa kemudian menanyakan kepada korban, apakah masih kuat dan dapat melanjutkan tindakan operasi sedot lemak?. Lalu korban menjawab ‘ntar dulu’.

Selanjutnya terdakwa mencoba membaringkan korban ke tempat tidur. Tetapi tak lama berselang korban mengalami kejang-kejang. Setelah korban sedikit tenang, terdakwa memerintahkan saksi Tika Atikah untuk memasang infus. Akan tetapi, cairan infus tidak dapat masuk karena pembuluh darah pecah. Kemudian pemasangan infus dicoba di tempat lain.

Baca Juga: Ini Profil Kombes Abdul Waras, Kapolres Metro Depok yang Baru

Saat pemasangan infus dicoba lagi, cairan infus tetap tidak dapat masuk. Lalu terdakwa memutuskan membawa korban ke RS Bunda Margonda Depok. Sewaktu pemeriksaan di ruang IGD RS Bunda Margonda, oleh saksi Nabila Firdaus diinformasikan kalau pasien atas nama Ella Nanda Sari Hasibuan sudah meninggal.

Pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 440 Ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2022 tentang Kesehatan. Atau Kedua, Pasal 359 KUHP,” ujar Putri Dwi Astrini. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X