Senin, 22 Desember 2025

Sidang di PN, Ahli Forensik Ungkap Kematian Korban Sedot Lemak Klinik WSJ Depok

- Kamis, 16 Januari 2025 | 07:00 WIB
DISEGEL : Suasana WSJ Klinik yang berada di jalan Ridwan Rais, Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
DISEGEL : Suasana WSJ Klinik yang berada di jalan Ridwan Rais, Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali membuka persidangan kasus dugaan malpraktik sedot lemak, yang dilakukan Klinik Wid Setiawan Jaya (WSJ), Beji, Kota Depok, hingga menewaskan Ella Nanda Sari Hasibuan, Rabu (15/1).

Pada sidang lanjutan yang berlangsung, ahli forensik mengungkap fakta penyebab kematian selebgram asal Medan tersebut, yang diakibatkan tersumbatnya pembuluh nadi jantung karena adanya zat asing (emboli).

Pernyataan itu disampaikan oleh Surjit Singh selaku ahli forensik, dalam keterangannya pada perkara kasus sedot lemak itu di Ruang Utama Pengadilan Negeri Depok.

Baca Juga: Angotta DPRD Kota Depok Fraksi PKB, H Abdul Khoir Nilai Koperasi Bamuss Depok Membawa Harapan Baru Masyarakat Depok

Surjit Singh menyebut, dalam hasil visum dari autopsi korban setelah bongkar makam dengan patologi anatomi disimpulkan, kematian korban adalah mati baji jantung akibat tersumbatnya arteri jantung karena emboli.

Emboli atau penyumbatan pembuluh darah disebabkan oleh gumpalan darah, kolestrol atau gelembung udara,” terang Surjit Singh.

Selain itu, sambungnya, dari hasil pemeriksaan dalam yang telah dilakukan terhadap tubuh korban, ditemukan resapan darah pada kulit lengan kiri atas bagian dalam, dan kulit lengan kanan atas bagian dalam.

Resapan darah yang ditemukan pada tubuh korban ini cukup luas,” jelas Surjit Singh.

Baca Juga: Buntut SDN Tapos 5 Berpotensi Longsor, Ade Firmansyah Gerak Cepat Prioritaskan Peningkatan Layanan Publik

Bila aliran darah ke organ tubuh tertentu berkurang atau terhambat, lanjutnya, maka hal ini tidak boleh dilakukan oleh dokter umum, melainkan dokter yang memiliki kompetensi di bidang tersebut.

Kendati demikian, Apronso Lambohan selaku terdakwa mengaku, sudah mengikuti pelatihan sedot lemak beserta alat yang digunakan. Dalam keterangannya di persidangan, ia mengaku sedang mengurus perizinan praktik sedot lemak.

Untuk izin liposuction (sedot lemak) memang saya belum memiliki, tetapi lagi dalam proses,” ujar terdakwa.

Baca Juga: Ciptakan Kota Depok yang Kondusif, Kombes Abdul Waras Pererat Hubungan dengan PCNU

Apronso Lambohan juga mengaku, dirinya turut serta mengantar jenazah kepada pihak keluarga korban. Bahkan, ia menyebut Klinik WSJ beserta dirinya memberikan kompensasi terhadap keluarga korban.

Kami juga memberikan kompensasi kepada keluarga korban,” tandas Apronso Lambohan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X