Senin, 22 Desember 2025

Selangkah Lagi Sambal Bakar GDC Disegel Karena Banyak Dosa, Begini Pernyataan Satpol PP

- Kamis, 23 Januari 2025 | 07:40 WIB
PROYEK : Pembangunan tempat makan Sambal Bakar Indonesia yang terletak di Jalan Boulevard Grand Depok City, Sukmajaya, Kota Depok, yang diduga melanggar Garis Sempadan (GSS) Ciliwung, Rabu (22/1). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
PROYEK : Pembangunan tempat makan Sambal Bakar Indonesia yang terletak di Jalan Boulevard Grand Depok City, Sukmajaya, Kota Depok, yang diduga melanggar Garis Sempadan (GSS) Ciliwung, Rabu (22/1). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM–Satpol PP Kota Depok kini tengah menunggu aba-aba dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), guna menyengel pembangunan tempat makan Sambal Bakar Indonesia di Jalan Boulevard Grand Depok City (GDC), Sukmajaya.

Apabila surat pelimpahan penindakan itu telah sampai di tangan Satpol PP Kota Depok, maka penyegelan terhadap rumah makan yang diduga melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS) Ciliwung itu akan dilakukan.

Baca Juga: Besaran THR dan Gaji ke 13 PNS Depok Tahun 2025, PPPK dapat juga, Lho!

“Untuk menyegel tempat makan Sambal Bakar itu, yang terpenting kami sudah menerima surat pelimpahan penindakan dari DPMPTSP Kota Depok,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kota Depok, Tono Hendratno, Rabu (22/1).

Setelah menerima surat pelimpahan penindakan tersebut, sambungnya, kemudian hal ini akan dikomunikasikan kembali dengan Dede Hidayat selaku Kepala Satpol PP Kota Depok, untuk petunjuk selanjutnya.

“Karena dalam proses penyegelan itu kami membutuhkan pendampingan dari TNI Polri, makanya saya mau minta petunjuk dulu dari Pak Kasat seperti apa,” kata Tono.

Baca Juga: Segera Tayang dengan Mengangkat Kisah Urban Legend, Begini Sinopsis Film Pulung Gantung Pati Ngendat!

Pada intinya, kata Tono, setelah surat pelimpahan penindakan itu telah diterima Satpol PP Kota Depok, penyegelan tempat makan Sambal Bakar itu sangat bisa untuk dilakukan.

“Kalau surat pelimpahan penindakan itu sudah di tangan Satpol PP, kami bisa langsung meluncur ke lapangan untuk menyegel. Namun, kami butuh petunjuk kembali dari Pak Kasat, soalnya kan anggaran kas juga belum turun,” ungkap Tono.

Sebelumnya, DPMPTSP Kota Depok telah menyiapkan surat pelimpahannya, dan akan segera diserahkan ke Satpol PP Kota Depok, guna melakukan penyegelan dalam waktu dekat terhadap rumah makan tersebut.

“Sudah saya bikin surat pelimpahannya. Bahkan sudah saya tanda tangani Senin (20/1) kemarin,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan, Pengaduan dan Regulasi pada DPMPTSP Kota Depok, Suryana Yusup, Selasa (21/1).

Baca Juga: Mengulas Kepergian Abdul Azis, Wartawan yang Tinggal Sebatang Kara di Ratujaya : Puluhan Tahun Bertugas di Depok, Terpisah Jauh Dari Keluarga

Setelah penandatanganan surat pelimpahan tersebut, Suryana Yusup mengatakan, kemudian surat itu diserahkan ke Mangnguluang Mansur selaku Kepala DPMPTSP Kota Depok. Rencananya, surat pelimpahan itu akan diserahkan ke Satpol PP Kota Depok untuk tindakan selanjutnya.

“Saya kan sudah menandatangani, kemudian surat pelimpahan itu saya serahkan ke Pak Kadis. Dari Pak Kadis baru langsung ke Satpol PP,” jelas Suryana Yusup.

Apabila surat pelimpahan dari DPMPTSP itu sudah diserahkan ke Satpol PP Kota Depok, sambungnya, kemudian tindakan penyegelan akan segera dilakukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X