Senin, 22 Desember 2025

Besaran THR dan Gaji ke 13 PNS 2025, PPPK dapat juga, Lho!

- Rabu, 22 Januari 2025 | 20:14 WIB
 PNS, PPPK, TNI, Polri, Pensiunan akan mendapatkan gaji ke-13  (Pixabay)
PNS, PPPK, TNI, Polri, Pensiunan akan mendapatkan gaji ke-13 (Pixabay)

RADARDEPOK.com – Pemerintah telah menetapkan jadwal dan besaran tunjangan hari raya (THR) serta gaji ke-13 PNS 2025.

THR bagi PNS ini akan dicarikan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025. Sementara, gaji ke-13 PNS 2025, akan cari pada saat tahun ajaran baru.

Setidaknya ada lima kelompok yang akan menerima THR dan gaji ke-13 PNS 2025. Mereka adalah PNS dan CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, anggota TNI dan Polri serta pejabat negara.

Tetapi, perlu dicatat. Ada beberapa kelompok PNS yang tidak akan menerima THR dan gaji ke-13, di antaranya mereka yang cuti di luar tanggungan negara.

Baca Juga: Wah, Ada Kafe di Bogor dengan Konsep Taman Luas dan Pemandangan Asri, Cocok Ajak Keluarga ke Sini!

Kemudian PNS yang sedang menjalani tugas diluar instansi pemerintah, baik dalam negeri maupun luar negeri dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

Selain itu, THR dan gaji ke-13 tahun 2025 ini tidak akan bisa dinikmati oleh anggota DPR maupun DPRD, karena mereka bukan tercatat sebagai PNS.

Lantas, berapa besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2025 yang akan diterima PNS ini?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun, besaran THR dan gaji ke-13 ini dihitung berdasarkan golongan atau lulusan mereka.

Baca Juga: Modus Curanmor di Depok, jadi Pemulung dan Pura-pura Salat : 10 Pelaku Ditangkap!

Tetapi, jumlah THR dan Gaji ke-13 ini akan setara dengan gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan-tunjangan dari setiap PNS, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan serta tunjangan kinerja.

Berikut besaran THR dan gaji ke-13 PNS 2025:

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:

• Ketua/Kepala: Rp26.299.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X