Senin, 22 Desember 2025

Walikota Depok Supian Suri Dorong Perwal Pondok Pesantren Beres Tahun Ini, Ternyata Ini Fungsinya

- Selasa, 11 Maret 2025 | 19:42 WIB
Walikota Depok Supian Suri, dan Wakil Walikota Depok Chandra Rahmansyah saat memberikan sambutan dalam Tarling perdana di Masjid Al Barkah, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Senin (10/3). (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
Walikota Depok Supian Suri, dan Wakil Walikota Depok Chandra Rahmansyah saat memberikan sambutan dalam Tarling perdana di Masjid Al Barkah, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Senin (10/3). (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Walikota Depok, Supian Suri mendorong Peraturan Daerah (Perda) tentang pondok pesantren dapat diturunkan menjadi Peraturan Walikota (Perwal) pada tahun ini.

Saat ini, Kota Depok sudah memiliki Perda yang mengatur soal pondok pesantren, sehingga diperlukan Perwal untuk mengatur teknis pelaksanaannya.

Perwal tentang pondok pesantren itu nantinya akan mengatur langkah konkret Pemkot Depok dalam memberikan perhatian lebih kepada lembaga pendidikan keagamaan tersebut. Setidaknya, terdapat lebih dari 130 pesantren yang ada di Kota Depok saat ini.

"Insya Allah, tahun ini perwalnya selesai, dan mudah-mudahan tahun depan kita sudah bisa memberikan perhatian lebih kepada pondok pesantren," ungkap Supian Suri kepada radardepok.com, Senin (10/3).

Baca Juga: Supian Suri Longok Kerusakan Gedung SMPN 26 Depok, Ini yang Disampaikan

Menurut Supian Suri, regulasi soal ponpes sebenarnya telah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah (PP), sehingga dibutuhkan Perwal sebagai dasar teknis pelaksanaan.

"Undang-undangnya sudah ada, peraturannya juga sudah ada, tapi perwalnya belum ada. Nah, dengan perwal ini, kita ingin memastikan pemerintah hadir dan memberikan perhatian lebih kepada pondok pesantren," beber Supian Suri.

Selanjutnya, Supian Suri menegaskan, Pemkot Depok terus berupaya untuk segera merealisasikan kebijakan ini.

Baca Juga: Nasib Terminal Depok Metro Stater Masih Gantung, Walikota Supian Suri: Lagi Dievaluasi

"Perda pondok pesantren sudah ada di kita. Ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap lembaga keagamaan, khususnya pondok pesantren yang telah berperan penting dalam pendidikan masyarakat Depok," tandas Supian Suri. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X