Senin, 22 Desember 2025

Dari Warga, Untuk Warga! Walikota Depok Supian Suri Minta Penunggak Pajak Manfaatkan Program Pemutihan, Dananya Bisa Perbaiki Jalan Rusak

- Jumat, 21 Maret 2025 | 05:15 WIB
Walikota Depok, Supian Suri (kanan) saat mengunjungi Samsat Kota Depok I, Kecamatan Sukmajaya, Kamis (20/3). (DOKUMEN PEMKOT DEPOK)
Walikota Depok, Supian Suri (kanan) saat mengunjungi Samsat Kota Depok I, Kecamatan Sukmajaya, Kamis (20/3). (DOKUMEN PEMKOT DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat tengah menyelenggarakan program pembebasan tunggakan atas pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Program ini telah diumumkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi secara resmi, seluruh masyarakat yang terkena denda, maupun menunggak pajak dapat memanfaatkan program ini.

Menanggapi program ini, Walikota Depok Supian Suri meminta warganya untuk memanfaatkan program pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak kendaraan bermotor.

Ajakan itu disampaikan Supian Suri usai meninjau pelaksanaan program pembebasan tunggakan atas pokok, dan denda pajak kendaraan bermotor itu di Samsat Kota Depok I, Kecamatan Sukmajaya, Kamis (20/3).

"Jangan sampai lewatkan kesempatan ini untuk membayar pajak kendaraan bermotornya," ungkap Supian Suri.

Baca Juga: Horor Macet di Jalan Raya Sawangan Depok Segera Diatasi, Begini Jurus Walikota Supian Suri

Supian Suri menilai, program pembebasan tunggakan atas pokok, dan denda pajak kendaraan bermotor itu sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Menurut Supian Suri, program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang merupakan kado lebaran untuk warga Jabar ini akan berlangsung mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025 mendatang.

"Buat warga Depok, ini ada kebijakan dari pemprov yang pastinya meringankan beban bagi yang punya tunggakan kendaraan bermotor," jelas Supian Suri.

Dengan begitu, Supian Suri berterima kasih kepada warganya yang telah taat dalam membayarkan pajaknya. Bagi yang belum, dia mengajak agar dapat memanfaatkan program ini sebaik mungkin.

"Pembayaran secara online tetap akan dapat kebijakan yang sama, dibebaskan tunggakannya," tutur Supian Suri.

Baca Juga: Disatroni Akamsi saat Tinjau Jalan Sawangan, Supian Suri Senyum dan Anggukin Kepala : Harus Diselesaikan, Jangan jadi Kemacetan Abadi

Lebih lanjut, Supian Suri menjelaskan, masyarakat yang berhalangan hadir ke Samsat untuk membayarkan pajaknya, dapat memanfaatkan layanan online yang dapat diakses melalui aplikasi SAPAWARGA, ataupun aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

"Jadi warga Depok ayo bayar pajaknya, dan manfaatkan program ini. Karena pajak yang kita bayarkan alokasinya untuk perbaikan dan kebaikan jalan yang ada atau yang digunakan masyarakat," tandas Supian Suri. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X