Minggu, 21 Desember 2025

Marbot Masjid di Cilodong Depok Curi Uang Kas Rp6 Juta, Ternyata Buat Nginap di Hotel

- Sabtu, 21 Juni 2025 | 09:00 WIB
Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah Tontowiputra saat konfernsi perss Polsek Sukmajaya kasus pencurian, Jumat (20/6). (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK)
Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah Tontowiputra saat konfernsi perss Polsek Sukmajaya kasus pencurian, Jumat (20/6). (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Kepercayaan yang semestinya dijaga seorang marbot masjid justru dikhianati. Seorang pemuda berinisial RR (19), yang selama ini diberi amanah membantu mengurus masjid di kawasan Cilodong, Depok, justru memanfaatkan kelengahan pengurus untuk mencuri uang kas sebesar Rp6 juta. Aksi pencurian terjadi Jumat (13/6), dini hari.

Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah Tontowiputra, mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, tersangka diketahui mendatangi masjid dalam kondisi sepi dan tanpa penjagaan.

“Pelaku mengetahui kondisi masjid sedang kosong dan mengetahui di mana kunci lemari disimpan, karena telah bekerja di sana sekitar satu hingga dua bulan. Dari situlah dia membuka lemari kas dan mengambil sebagian uang yang ada di dalamnya,” kata AKP Rizky kepada Radar Depok, Jumat (20/6).

AKP Rizky menjelaskan, dari dalam lemari itu pelaku membawa kabur uang sebesar Rp6 juta dan melarikan diri.

Baca Juga: Penerapan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat di Sukmajaya Depok : Tekankan Kolaborasi Antara Sekolah dan Orang Tua

“Di lemari itu ada uang Rp10 juta, pelaku mengambil Rp6 juta. Keesokan harinya, pengurus masjid baru menyadari adanya kehilangan saat hendak menggunakan dana kas untuk keperluan operasional,” jelas AKP Rizky.

Menurut AKP Rizky, setelah dilakukan pemeriksaan dan penelusuran melalui rekaman kamera pengawas (CCTV), polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap RR di sekitar lokasi kejadian.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku kami amankan tanpa perlawanan,” ujar AKP Rizky.

Dari tangan pelaku, lanjut AKP Rizky, pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Atas perbuatannya RR dijerat Pasal 362 KUHP, tentang pencurian.

Baca Juga: Satkamling 51 Sukamaju Wakili Polsek Sukmajaya Lomba HUT Bhayangkara ke 79, Disebut sebagai Kandidat Terkuat

“Barang bukti yang kita daptkan, ada satu unit telepon genggam, tas, dompet, headset, dan parfume, hingga menyewa kamar hotel. Dengan adanya kasus ini, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ungkap AKP Rizky.

Sementara itu, pelaku RR mengungkapkan penyesalannya. Dia mengaku terbiasa hidup dijalanan dan kerap tidur di pos ronda atau masjid.

“Saya biasa hidup di jalanan, tidur di pos, di masjid. Jadi karena pegang uang, saya nginep di hotel,” tandas RR. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X