RADARDEPOK.COM-Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, menetapkan lima RW sebagai Kampung Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk mendukung terciptanya lingkungan sehat dan bebas asap rokok. Kelima RW tersebut meliputi RW 13, RW 14, RW 15, RW 16, dan RW 18.
Lurah Tugu, Tri Sakti Anggoro mengatakan, penetapan Kampung KTR itubmerupakan langkah nyata dalam menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020, yang mengubah Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Penetapan ini menjadi bentuk dukungan kami untuk mematuhi aturan dan menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok," ujar Sakti, Kamis (26/6).
Sakti mengatakan, keberhasilan Kampung KTR sangat bergantung pada dukungan dan kesepakatan seluruh warga untuk mematuhi aturan larangan merokok di kawasan tersebut.
Sakti menilai, upaya tersebut penting untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
"Tujuan utama penerapan Kampung KTR adalah melindungi hak masyarakat atas kesehatan dengan mengurangi dampak negatif dari asap rokok," tandas Sakti. ***
Artikel Terkait
Rekayasa Lalu Lintas Tugu Batu Sawangan Depok Diuji 23 Mei 2025
Catat Tanggalnya! Macet Tugu Batu Sawangan Depok Mau Dilakukan Rekayasa Lalu Lintas : Ini Skema Lengkapnya
Dua Pekan Lalu Lintas Tugu Batu Sawangan Depok Direkayasa, Sore Ini Dimulai!
Rekayasa Lalu Lintas di Tugu Batu Sawangan Depok Berlangsung Tujuh Hari : Ini Jalurnya!
Kelurahan Tugu Depok Catat Penyembelihan Hewan Kurban Tahun Ini Capai 1.429 Kambing dan 457 Sapi, Begini Kata Lurah