RADARDEPOK.COM – Unit Reskrim Polsek Pancoranmas menangkap LD (32) dan SB (30), dua pria yang ditenggarai mau melakukan aksi begal, Kamis (3/7) dini hari. Keduanya ditangkap usai dicurigai polisi yang sedang berpatroli.
Kapolsek Pancoranmas, AKP Hartono mengatakan, mereka ditangkap usai mau melancarkan aksi di kawasan Bojong Pondok Terong, Cipayung. Diisata sebagai barang bukti, dua sajam jenis golok dan pisau.
"Sajam digunakan untuk mencari target atau korban untuk dirampas barang barang berharganya," kata Kapolsek Pancoranmas, AKP Hartono kepada Radar Depok.
AKP Hartono menuturkan, pelaku ditangkap Unit Samapta Polsek Pancoranmas melaksanakan patroli di wilayah hukum Pancoranmas dan Cipayung.
Baca Juga: Para Juara Duta Bahasa Siap Tampil di Town Hall Meeting
"Saat digeledahan, didapati sajam dalam penguasaan kedua orang tersebut," papar AKP Hartono.
AKP Hartono menjelaskan, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara. ***
Artikel Terkait
Memalak Sambil Mabuk, Anak Punk Viral di Depok Ditangkap Polsek Pancoranmas
Tahu Aja Barang Bagus! Modus Beli Bahan Material, Pria di Depok Curi iPhone 12 Pro Max : Berakhir di Sel Polsek Pancoranmas
Tawuran Remaja Antar Kampung Bikin Geram, Polsek Pancoranmas Perkuat Patroli Rutin
HUT Bhayangkara, Polrestro Depok Donor Darah di Polsek Pancoranmas
Pagar Makan Tanaman! Pegawai Toko di Depok Curi Emas di Tempat Bekerja : Kerugian Rp20 Juta, Ditangkap Polsek Pancoranmas
Penjual Miras Dekat Polrestro Depok Digerebek, Polsek Pancoranmas Sita 263 Botol Miras
Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Depok Dibekuk : Jadi Tahanan di Polsek Pancoranmas, Ini Barang yang Biasa Diincar